Setelah melalui diskusi dan polemik yang cukup panjang, pemerintah akhirnya menyesuaikan harga BBM subsidi dan BBM khusus penugasan. Harga BBM subsidi jenis solar yang sebelumnya ditetapkan Rp5.150 per liter disesuaikan menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara, harga BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau lebih dikenal sebagai pertalite, disesuaikan dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter.
Pemerintah menyebut paling tidak ada dua alasan mengapa kedua jenis harga BBM tersebut perlu disesuaikan. Pertama, sebagaimana beberapa kali disampaikan presiden, beban subsidi dan kompensasi energi pada 2022 diproyeksikan akan mencapai kisaran Rp502 triliun. Sebagian besar anggaran tersebut konon dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi BBM.
Kedua, pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan pemberian subsidi dan kompensasi BBM yang telah berjalan tidak tepat sasaran. Subsidi dan kompensasi BBM yang semestinya ditargetkan untuk masyarakat yang belum berdaya beli/miskin, justru 80%-nya dinikmati oleh masyarakat golongan ekonomi menengah-atas atau masyarakat yang sudah kaya. Data digitalisasi SPBU dan Korlantas mengenai distribusi konsumsi BBM Khusus Penugasan/Pertalite mengkonfirmasi data yang disampaikan pemerintah tersebut.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814