news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jubir KY Penuhi Panggilan Sebagai Saksi

Komisi Yudisial
Akun resmi Komisi Yudisial.
Konten dari Pengguna
29 November 2018 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Komisi Yudisial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY, Farid Wajdi. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY, Farid Wajdi. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jakarta (Komisi Yudisial) - Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/11). Kedatangan Farid didampingi tim kuasa hukum dan perwakilan KY.
ADVERTISEMENT
Farid diperiksa sebagai saksi terkait berita di Kompas, 12 September 2018, yang berjudul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".
"Kehadiran Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Farid Wajdi, merupakan penugasan dari Ketua Komisi Yudisial atas panggilan sebagai saksi. Jadi, kedudukannya sebagai pejabat publik dan representasi resmi lembaga," ujar Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11).
Kehadiran Farid Wajdi sebagai saksi adalah berdasarkan Surat Tugas Ketua KY RI No. 374/GAS/PIM/KL.02/11/2018 kepada Anggota sekaligus juru bicara a.n. Farid Wajdi. Menurut Jaja, hal itu sebagai bentuk ketaatan pejabat publik terhadap hukum, serta sebagai contoh kepada publik.
"Saya berharap penyidik dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Dewan Pers untuk melakukan penanganan kasus pemberitaan ini karena Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY," terang Jaja.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, terkait laporan terhadap pemberitaan di Harian Kompas, KY telah melakukan permohonan kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian pemberitaan terkait berita di Kompas, tanggal 12-14 September 2018. Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada KY (c.q. Farid Wajdi) yang menerangkan bahwa Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY. Jika ada yang keberatan, maka dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
Dewan Pers juga telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa terkait pelaporan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers dan bukan delik pidana.
"Surat Resmi dari Dewan Pers harus menjadi pegangan bagi penegak hukum maupun pelapor dalam memandang duduk perkara ini," ujar kuasa hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis, ditemui usai pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahmud, laporan polisi tersebut melanggar fatsun serta prinsip checks and balances dalam bernegara dan dilakukan terhadap lembaga resmi yang berwenang dalam menjalankan tugasnya.
"Hal itu sekaligus juga membahayakan narasumber yang menjadi mitra media serta dilindungi oleh kebebasan pers," pungkas Mahmud.
***
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id