news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KY Apresiasi DPR Setujui Semua Calon Hakim Agung Usulan KY

Komisi Yudisial
Akun resmi Komisi Yudisial.
Konten dari Pengguna
11 Juli 2018 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Komisi Yudisial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Komisi Yudisial (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Yudisial (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) menyetujui dua calon hakim agung (CHA) yang diajukan Komisi Yudisial (KY), Rabu (11/7) untuk diangkat menjadi hakim agung. Keduanya adalah Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata. 
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon Junaidi Mahesa.
KY mengapresiasi persetujuan DPR RI terhadap semua calon yang diajukan KY. Persetujuan DPR RI ini membuktikan bahwa kedua lembaga telah melakukan tugasnya terkait menyeleksi hakim agung dengan baik. 
Proses seleksi CHA ini memberikan gambaran bahwa semua lembaga yang terlibat berkomitmen penuh untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan dengan memenuhi permintaan MA terhadap kebutuhan hakim agung.
Sebagai mitra, KY juga akan terus membangun komunikasi intensif dengan Komisi III DPR RI dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung. KY memastikan akan terus mengutamakan aspek kualitas dan integritas dalam mencari hakim agung. 
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KY
Farid Wajdi
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id