Pendaftar Seleksi CHA Online Segera Lengkapi Data dan Berkas

Komisi Yudisial
Akun resmi Komisi Yudisial.
Konten dari Pengguna
1 September 2018 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Komisi Yudisial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor Komisi Yudisial RI. (Foto: Facebook @komisiyudisialri)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Komisi Yudisial RI. (Foto: Facebook @komisiyudisialri)
ADVERTISEMENT
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) membuka penerimaan usulan seleksi calon hakim agung (CHA) sejak Rabu (15/8). Tercatat hingga Sabtu (1/9) ada 74 orang yang telah mendaftar secara online melalui http://rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah tersebut, KY telah menerima 22 orang pendaftar konfirmasi yang telah melengkapi data online yang terdiri dari 13 orang jalur karier dan 9 orang jalur nonkarier.
Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, CHA tersebut terdiri dari 20 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 6 orang di kamar Pidana, 9 orang di kamar Perdata, 2 orang di kamar Agama, 3 orang di kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak), dan 2 orang di kamar Militer.
Dilihat dari profesi, ada 13 orang hakim karier, 4 orang akademisi, 1 orang notaris, dan 4 orang dengan profesi lainnya.
Mengingat banyak pendaftar yang belum melengkapi data, KY mengimbau untuk segera melengkapi data-data tersebut dengan mengakses www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
ADVERTISEMENT
Kemudian calon juga segera mengirimkan atau mengantar langsung berkas persyaratan pendaftaran yang ditujukan kepada: KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA u.p. SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON HAKIM AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 3905876-77/31903661 Fax: (021) 31903661- paling lambat tanggal 6 September 2018 pukul 16.00 WIB (stempel pos).
Sekadar informasi, seleksi CHA ini untuk mengisi 8 orang hakim agung dengan rincian: 1 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 3 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. 
Farid Wajdi
Juru Bicara KY