MKH Berhentikan dengan Hormat Hakim JWL

Komisi Yudisial
Akun resmi Komisi Yudisial.
Konten dari Pengguna
11 Oktober 2018 8:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Komisi Yudisial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor Komisi Yudisial RI. (Foto: Facebook @komisiyudisialri)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Komisi Yudisial RI. (Foto: Facebook @komisiyudisialri)
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat hakim yustisia di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo berinisial JWL, Rabu (10/10) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor JWL berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ucap Wakil Ketua KY Maradaman Harahap yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan.
Hakim JWL terbukti melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara. Selain itu, ia menerima suap sebesar Rp 15 juta untuk meringankan hukuman suatu kasus saat menjabat sebagai hakim di PN Manado di tahun 2014. Meskipun jumlah uang suap yang dilaporkan sebesar Rp 15 juta, lanjut Maradaman, namun MKH berpendapat ini bukanlah persoalan besar kecilnya nilai uang yang diduga diterima, tetapi soal pelanggaran etik yang dilakukan hakim terlapor.
Susunan MKH terdiri dari Maradaman Harahap sebagai Ketua, adapun susunan anggota lainnya, yaitu Sukma Violetta, Joko Sasmito dan Farid Wadji dari KY. Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Salman Luthan, Hamdi dan Eddy Army.
ADVERTISEMENT