Soal OTT di PN Medan, KY Kritisi Proses Rekrutmen Hakim Ad Hoc Tipikor
Konten dari Pengguna
30 Agustus 2018 20:11 WIB
Tulisan dari Komisi Yudisial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
1. KY sangat menyayangkan bahwa 10 dari 19 hakim yang terjerat OTT oleh KPK pada 2005-2018 merupakan hakim ad hoc Tipikor. Hakim yang seharusnya bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi, justru melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
2. Hal ini perlu diperhatikan secara serius, karena jangan sampai orang yang diduga melakukan korupsi bisa bebas dari jeratan hukum atau mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan karena hakim yang memeriksa perkara tersebut menerima suap.
3. Sebagai langkah pembenahan, maka perlu diperhatikan dengan serius terkait proses rekrutmen dan pengawasan terhadap hakim ad hoc Tipikor.
4. Terkait proses rekrutmen hakim ad hoc Tipikor, ada anggapan bahwa yang mendaftar tidak semuanya adalah calon terbaik yang berkapasitas dan berintegritas. Para calon tersebut hanyalah para pencari kerja (job seeker). Oleh karena itu, KY menegaskan pentingnya melakukan cek integritas dengan mendalami rekam jejak calon. Faktor ini harus menjadi fokus dan prioritas dalam proses seleksi. Dalam rangka melaksanakan ini, maka perlu kerja sama lembaga antara MA, KY, KPK, dan teman-teman pegiat anti korupsi.
ADVERTISEMENT
5. Dalam hal pengawasan, maka perlu untuk mengawasi setiap perkara korupsi. Tidak hanya proses sidangnya, tapi juga soal kegiatan-kegiatan hakim di luar kegiatan dinasnya.
Farid Wajdi
Juru Bicara KY