Keterangan Ahli : Hanya OJK yang Memiliki Kopetensi Penyidikan Tindak Pidana Perbankan

OkeLine
Satu untuk semua
Konten dari Pengguna
21 Februari 2018 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari OkeLine tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pelalawan, Riau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai kewenangan tunggal untuk melakukan penyidikan dalam Tindak Pidana Perbankan (Tipibank). Hal ini disampaikan DR Nurrul Huda,SH.MH selaku saksi ahli dalam persidangan terdakwa Yady Hanzel di Pengadilan Negeri Pekanbaru senin (19/02/18).
ADVERTISEMENT
Terdakwa Yedy Hanzel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 49 Undang-undang 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Sebelumnya Terdakwa dilaporkan kevin, leader marketing Bank Artha Graha ke Dirkrimsus Polda Riau.
Terhadap prosedur ini, saksi ahli pidana UIR ini bependapat sudah salah prosedur. Menurut DR Nurul Huda, sejak berlakunya undang-undang tentang OJK, maka penyidikan terhadap Tindak Pidana Perbankan adalah OJK. Sedangkan tindak Pidana dibidang perbankan boleh dilakukan penyidik lainya, seperti Tipikor, Penggelapan, atau tindak pidana yang ada hubungan dengan perbankan.
"Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.01/2015 Tentang Penyidik Tindakan Pidana Disektor Jasa Keuangan pasal 3 yaitu Penyidik PNS OJK atau Penyidik Kepolisian yang di perbantukan di OJK. Jelas bahwa untuk tindak Pidana Perbankan, Penyidik nya harus dari OJK. Jika tidak, ini jelas melangar prosedur," ujar Nurul.
ADVERTISEMENT
Nurul juga menerangkan pengertian azas ultimum remedium, ketika ditanya Yuherwan,SH Kuasa hukum Terdakwa. Menurut Nurul, Ultimum Remedium bukanlah azas, tetapi merupakan fiksi di lingkungan Pidana. Ultimum Remedium merupakan upaya terakhir dalam tindak pidana.
"Maksut nya Ultimum Remedium adalah diupayakan lebih dahulu penyelesaian perdatanya atau administrasi terlebih dahulu sebelum tindak pidana. Misalnya di bidang ekonomi atau perbangkan, kalau ada agunan yang bisa menutup hutang nasabah, maka agunan tersebut dijual atau di lelang lebih dahulu. Selain UU Perbankan, fiksi ini juga diterapkan pada undang-undang lingkunangan hidup dan beberapa undang-undang lainya," ujar ahli pidana UIR.**
DR Nurul Huda dihadirkan Kuasa Hukum Terdakwa Law Firm YUHERWAN & Parners, juga menyatakan dalam tindak pidana ini, unsur niat dengan sengaja adalah unsur yang menentukan. Selain itu atasan terdakwa yang menyetujui semua aplikasi terdakwa, harus bertangung jawab.
ADVERTISEMENT
" Kalau tidak ada niat dengan sengaja membuat surat palsu, maka terdakwa tidak dapat di persalahkan. Selain itu mengenai pertanggung jawaban pidana, dengan ditandatangani atau disetujui kredit oleh Pimpinan Terdakwa, maka pertanggung jawaban sudah beralih keatasan terdakwa," ujar Nurul menjawab pertanyaan Ruby Raj.M,SH kuasa hukum dari terdakwa.*[Oke]