14 Tahun Munir

KontraS
Akun resmi KontraS
Konten dari Pengguna
7 September 2018 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KontraS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Banyak kasus HAM belum terkuak. (Foto: Nabilla Fathiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Banyak kasus HAM belum terkuak. (Foto: Nabilla Fathiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
14 tahun negara masih gagal mengungkap dalang pembunuh Munir. Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa kasus pembunuhan Munir adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan masih sebatas janji tanpa bukti. Menjelang akhir periode pemerintahan yang dipimpinnya tidak ada kemajuan dalam pengungkapan kasus ini.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Presiden justru bertolak belakang dengan tindakan yang ditujukan pemerintah. Ketidakjelasan keberadaan dokumen penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) meninggalnya Munir sengaja diabaikan, dihilangkan, atau setidak-tidaknya tidak diketahui status dan keberadaanya.
Sejalan dengan itu, Presiden terus menghindar untuk menggunakan otoritas politiknya dalam mendukung pengungkapan kasus Munir, termasuk mengabaikan kewajibannya untuk mengumumkan hasil penyelidikan TPF kepada masyarakat.
Pada tahun ke-14 terbunuhnya Munir, kembali kami menegaskan bahwa negara belum mampu membongkar konspirasi dalam kejahatan ini. Hukum yang tumpul telah membebaskan Pollycarpus dan membiarkannya menutup rapat pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.
Pembebasan Pollycarpus seharusnya menjadi cambuk bagi Presiden dan penegak hukum, bahwa untuk mempertahankan kewibawaan hukum dan integritas bangsa maka penyelesaian kasus Munir tetap harus dan terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Kami memastikan bahwa pengungkapan konspirasi dalam kejahatan ini masih sangat terbuka. Hasil penyelidikan dan rekomendasi TPF adalah salah satu pintu masuk untuk membuka kembali temuan dan fakta dalam kasus ini. Fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi petunjuk yang cukup banyak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pertimbangan putusan Perkara Pidana Nomer 1361/PID.B/2005/PN.JKT.PST atas nama Pollycarpus menekankan bahwa:
1) Pollycarpus melakukan kejahatan pembunuhan berencana dan pemalsuan surat dalam kapasitas turut serta Bentuk perbuatan tindak pidana dilakukan secara berkawan dan berkomplot (conspiracy);
2) Pollycarpus menunjukan sikap yang tidak terus terang, memberikan keterangan dengan berbelit dan tidak benar meskipun yang bersangkutan menyimpan kebenaran yang ia ketahui;
3) Pollycarpus terbukti tidak sendirian dan masih harus diselidiki lagi siapa saja yang turut serta.
ADVERTISEMENT
4) Majelis Hakim dalam putusannya juga menyebutkan adanya hubungan komunikasi lewat telepon dari nomor handphone yang dikuasai saksi Muchdi Purwopranjono (Mantan Deputi V Badan Intelejen Negara) dengan nomor telepon rumah dan handphone Pollycarpus yang kesemuanya tidak kurang dari 41 kontak bicara. Hal-hal tersebut diperkuat dalam Putusan Peninjuan Kembali (PK) No 133 PK/Pid/2011.
Munir Said Thalib (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Munir Said Thalib (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Merujuk pada fakta dan petunjuk di atas, maka sudah seharusnya perintah Kapolri, Jenderal Tito Karnavian kepada Kabareskrim Polri, Irjen Arief Sulistyanto, melakukan penelitian kasus Munir untuk segera ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh, serius dan profesional oleh jajaran di tubuh Kepolisian.
Kami berharap pernyataan dan perintah Kapolri bukan lagi janji kosong atau hanya cara untuk meredam kekecewaan publik. Penegak hukum harus mampu membuat terang tindak pidana ini hingga mengungkap dalangnya (Doenplegen). Langkah ini dapat dilakukan dengan:
ADVERTISEMENT
Pertama, Kapolri membentuk Tim Khusus di internal Polri untuk penanganan kasus ini. Tim ini diharapkan dapat membuat penanganan ini lebih fokus dan efektif, dengan melibatkan berbagai pihak yang profesional dan kredibel dari internal kepolisian;
Kedua, Kabareskrim dan Tim menindaklanjuti hasil penyelidikan dan rekomendasi TPF Munir yang telah diserahkan kepada Presiden, melakukan pendalaman fakta-fakta persidangan yang muncul dalam berkas perkara Pollycarpus, baik dalam berkas perkara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga berkas perkara Peninjauan Kembali baik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pollycarpus;
Ketiga, Presiden dan Kapolri memberikan dukungan yang nyata dan kuat. Dalam hal ini dukungan politik dari Presiden akan sangat menentukan sejauh mana langkah-langkah maju dapat dimulai dalam pengungkapan kasus ini oleh Kabareksrim dan Tim.
ADVERTISEMENT
Jakarta, 7 September 2018
KontraS Suciwati Imparsial YLBHI LBH Jakarta Amnesty Internasional Indonesia Setara Institut AJAR