Hentikan Pelarangan Aksi Kamisan di Jayapura, Papua

KontraS
Akun resmi KontraS
Konten dari Pengguna
29 Desember 2018 7:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KontraS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta aksi kamisan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta aksi kamisan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam pelarangan Aksi Kamisan di Jayapura, pada 27 Desember 2018, oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura. Pelarangan ini menunjukkan semakin meluasnya represi negara terhadap hak-hak kebebasan berekspresi dan berkumpul serta kebebasan untuk menyatakan pendapat di muka umum di Papua atau untuk Papua.
ADVERTISEMENT
Kami mengingatkan bahwa setiap warga negara dijamin hak-haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tidak terkecuali masyarakat Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang No.12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil.
Tindakan Polresta Jayapura melarang Aksi Kamisan di Jayapura, selain bertentangan dengan jaminan perlindungan hak-hak di atas, juga bertentangan dengan janji pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua, di antaranya penyelesaian kasus Wasior Wamena, Paniai, dan lainnya. Dalam hal ini, bagaimana kasus-kasus pelangggaran HAM di Papua dapat diselesaikan jika ekspresi masyarakat Papua untuk menyuarakan pelanggaran HAM di Papua saja dilarang. Lebih jauh, tindakan pelarangan ini adalah tindakan diskriminatif, mengingat Aksi Kamisan di sejumlah kota berjalan cukup baik dan aman.
ADVERTISEMENT
Terhadap persoalan di atas, kami mendesak semua lembaga negara terkait untuk menaruh perhatian penuh dan mengambil tindakan yang positif untuk memastikan hak-hak kebebasan berekpresi dan berkumpul di Papua dijamin dan dilindungi, termasuk memberikan jaminan berlangsungnya aksi kamisan di Jayapura. Sikap Kepolisian di atas harus dievaluasi untuk mencegah semakin menyempitnya ruang demokrasi di Papua dan untuk Papua. Evaluasi ini juga penting untuk memastikan janji pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua tidak kontradiktif dengan tindakan aparat penegak hukum dan keamanan di lapangan.
Oleh karena itu, kami mendesak agar; Pertama, kepada Presiden Joko Widodo menggunakan otoritasnya dengan memastikan tindakan penegak hukum dan aparat keamanan di Papua tidak mengabaikan prinsip dan nilai demokrasi. Memberikan instruksi kepada Polri memberikan jaminan pelaksanaan Aksi Kamisan di Jayapura;
ADVERTISEMENT
Kedua, kepada Kapolda Papua memastikan jajaran di bawahnya, Kapolresta Jayapura untuk bersikap objektif, profesional, proporsional dalam menanggapi Aksi Kamisan di Jayapura. Dalam hal ini peserta Aksi Kamisan di Jayapura telah sangat kooperatif dan terbuka dengan mengikuti aturan secara baik dan tertib;
Ketiga, kepada Komnas HAM dan Kompolnas RI untuk segera melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Kapolda Papua untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang melarang aksi Kamisan di Jayapura. Pelarangan ini selain menyalahi prinsip demokrasi dan HAM, juga bertentangan dengan tugas Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
Jakarta, 28 Desember 2018
Yati Andriyani Koordinator