Komitmen dan Strategi Kerja Calon Pimpinan LPSK Belum Terelaborasi

KontraS
Akun resmi KontraS
Konten dari Pengguna
8 Agustus 2018 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KontraS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Siapa pemimpin selanjutnya? (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Siapa pemimpin selanjutnya? (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara konsisten melakukan pemantauan terhadap seleksi calon Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tiap periodenya, sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil untuk mengawasi kerja lembaga negara.
ADVERTISEMENT
Adapun proses seleksi yang diselenggarakan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) ini terbagi atas seleksi administratif, tes tertulis, tes psikologi, uji publik, uji Pansel, hingga wawancara yang harus dilalui oleh peserta sebelum terpilih 7 (tujuh) komisioner LPSK periode 2018-2023.
Pada dua hari ini (7-8 Agustus 2018) telah diselenggarakan debat publik calon Pimpinan LPSK di Gedung Kemenkumham RI Jakarta oleh Tim Pansel, dengan tujuan agar publik dapat mengetahui dan memantau proses pelaksanaan seleksi calon anggota LPSK, termasuk mendengarkan visi dan misi para calon Pimpinan LPSK secara langsung.
Secara khusus, kami mengapresiasi Tim Pansel Pimpinan LPSK 2018-2023 yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan proses seleksi ini sampai pada tahap uji publik. Namun demikian, berdasarkan hasil pemantauan kami pada dua hari pelaksanaan debat publik calon pimpinan LPSK, terdapat beberapa catatan yang dapat dijadikan evaluasi maupun masukan bagi Tim Pansel untuk melaksanakan tahapan berikutnya dengan lebih baik. Adapun catatan kami terkait proses seleksi calon Pimpinan LPSK sejauh ini adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pertama, berkaitan dengan parameter yang digunakan Pansel dalam meloloskan 33 nama calon Pimpinan LPSK untuk mengikuti tahap tes psikologi dan debat publik. Kami menemukan beberapa nama calon Pimpinan LPSK yang tidak memenuhi salah satu syarat yang ditentukan oleh Tim Pansel, yakni berpengalaman di bidang hukum dan HAM selama 10 tahun.
Dari ke-33 nama calon Pimpinan LPSK yang kami pantau, masih ditemukan beberapa nama calon yang tidak memiliki track record di bidang hukum dan HAM selama 10 tahun. Dalam hal ini, KontraS meminta Tim Pansel agar secara terbuka menyampaikan kepada publik ukuran-ukuran yang jelas terkait nama peserta yang lolos di setiap tahapan.
Kedua, terkait dengan teknis pelaksanaan uji publik. Dalam pelaksanaannya, kami menemukan beberapa kekurangan yang patut dijadikan evaluasi oleh Tim Pansel dalam menjalankan seleksi tahap berikutnya. Evaluasi yang pertama berkaitan dengan teknis penyelenggaraan debat publik.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemantauan kami selama proses debat publik Calon Pimpinan LPSK, kami menemukan bahwa ada inkonsistensi dalam pengaturan alur debat publik oleh moderator. KontraS melihat panitia seleksi seolah-olah tidak melakukan briefing awal mengenai alur uji publik.
Hal tersebut terlihat selama proses uji publik berlangsung, di antaranya, perbedaan arahan antar-moderator di ruangan, penguasaan panggung secara berlebihan oleh moderator sehingga menghabiskan waktu yang sejatinya bisa digunakan untuk melakukan eksplorasi terhadap gagasan-gagasan yang dibawa oleh para calon.
Berikutnya, kami juga menemukan bahwa terdapat Pimpinan LPSK yang sejatinya menjadi observer melakukan interupsi di tengah uji publik berlangsung. Hal tersebut jelas tidak elok mengingat tahapan ini adalah ruang bagi calon pimpinan LPSK untuk memberi ide-ide terbaik mereka dalam proses seleksi.
ADVERTISEMENT
Ketiga, terkait dengan substansi uji publik. Selama pelaksanaan debat publik, kebanyakan calon Pimpinan LPSK tidak membahas mengenai proyeksi para calon terkait apa yang akan mereka lakukan apabila terpilih menjadi Pimpinan LPSK.
Mayoritas dari para calon justru fokus dalam membahas hal-hal yang bersifat normatif seperti kewenangan LPSK berdasarkan peraturan perundang-undangan, sejarah LPSK, atau pengalaman mereka selama mengemban jabatan-jabatan sebelumnya.
Hal ini tentunya tidak ideal menimbang debat publik seharusnya menjadi ajang adu gagasan agar publik dapat memetakan pandangan para calon terkait terobosan-terobosan yang akan mereka lakukan apabila terpilih sebagai pimpinan LPSK serta mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi LPSK selama ini.
Keempat, keterlibatan masyarakat sipil dalam penyelenggaraan debat publik. Selama proses uji publik berlangsung, hanya dihadiri oleh beberapa pihak saja. Kami melihat minimnya antusiasme publik untuk hadir memantau proses seleksi calon pimpinan LPSK.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti hal tersebut, seharusnya LPSK juga membuka ruang dan menyediakan mekanisme partisipasi bagi seluruh stakeholder yang selama ini terkait dengan kerja LPSK, khususnya mereka yang berasal dari berbagai wilayah dan tidak punya kesempatan untuk hadir di Uji Publik.
Berdasarkan temuan-temuan di atas, KontraS merekomendasikan kepada Tim Pansel Calon Pimpinan LPSK agar memastikan bahwa dalam tahapan seleksi selanjutnya, khususnya saat tes wawancara agar lebih menggali agenda-agenda konkret rencana strategis para calon dan langkah-langkah nyata dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk agenda-agenda keadilan bagi para saksi dan korban di berbagai sektor. Hal ini penting digarisbawahi mengingat isu-isu strategis banyak yang tidak terbahas dalam uji publik.
Demikian catatan dari KontraS. Kami akan terus memantau dan mengawal proses seleksi calon komisioner LPSK periode 2018 – 2023 hingga menghasilkan anggota LPSK yang kompeten dan dapat menjalankan amanahnya dengan baik.
ADVERTISEMENT
Jakarta, 8 Agustus 2018
Badan Pekerja KontraS