news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Peristiwa di Rumah Tahanan Mako Brimob, Diperlukan Evaluasi Menyeluruh

KontraS
Akun resmi KontraS
Konten dari Pengguna
11 Mei 2018 9:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KontraS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengamanan Pagi ini di Depan Mako Brimob (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengamanan Pagi ini di Depan Mako Brimob (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
KontraS menyatakan turut berduka cita kepada para korban yang meninggal dan luka-luka dalam peristiwa di Rumah Tahanan Mako Brimob, pada 9 Mei 2018. Kami sangat menyanyangkan kejadian ini bisa terjadi dan memakan korban.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini sudah seharusnya menjadi pembelajaran penting, untuk itu harus dipastikan adanya langkah–langkah untuk mencegah keberulangan peristiwa serupa terulang kembali.
Peristiwa ini masih menyisakan pertanyaan besar karena mengingat Rutan Mako Brimob sebagai simbol keamanan dan pengamanan dari penegakan hukum. Rutan Mako Brimob dijaga oleh petugas terlatih dan memiliki penjagaan yang ketat tetapi dengan mudah dibobol, dirampas senjata dan menjadi target kekerasan.
Oleh karenanya pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh secara transparan atas peristiwa tersebut. Dalam peristiwa ini penting untuk melihat penyebab peristiwa secara menyeluruh, termasuk faktor-faktor yang memberi peluang peristiwa tersebut bisa terjadi, memastikan ada tidaknya unsur-unsur kelalaian, standar prosedur yang diabaikan, sumber daya manusia yang tidak mencukupi, infrastruktur yang tidak memadai, dan tindakan-tindakan lain yang berelasi yang dapat memicu terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini kami mendorong Kepolisian RI, Kemenkumham RI, BNPT, Komnas HAM, Ombudsman RI, Komplonas, BNPT untuk bekerjasama melakukan evaluasi menyeluruh sesegera mungkin terhadap persoalan diatas.
Kami juga mengingatkan bahwa Pemerintah sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (UNCAT) melalui UU No 5 Tahun 1998, maka seharusnya semua tempat penahanan bisa diawasi, untuk itu penting dilakukan evaluasi pengelolaan tempat–tempat penahanan.
Kontrol dan akses lembaga independen terhadap tata kelola rutan untuk mencegah terjadinya risiko penyalahgunaan, risiko penyiksaan dan lain lain. Juga penting untuk memberi penguatan dan dukungan dalam pengelolaan tempat tempat penahanan.
Dalam hal ini masalah besar tempat penahanan yang telah melampaui kapasitas masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, dan metode atau pendekatan penempatan tahanan masih belum berjalan maksimal.
ADVERTISEMENT
Jakarta, 11 Mei 2018
Yati Andriyani
Koordinator