Tentang Perbantuan TNI Itu

KontraS
Akun resmi KontraS
Konten dari Pengguna
3 Februari 2018 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KontraS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mou Tni Polri tentang kamtibmas (Foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mou Tni Polri tentang kamtibmas (Foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
MoU Polri dan TNI Nomor B/2/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tanggal 23 Januari 2018 Tentang Perbantuan TNI dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) adalah kemunduran signifikan tidak hanya dalam agenda Reformasi Sektor Keamanan (RSK) tetapi juga kemunduran kualitas demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Ruang lingkup yang diatur dalam MoU ini bersifat tumpang tindih, meluas (excessive) dan menerabas aturan hukum. Pasal 2 MoU ini menjabarkan bahwa TNI bisa terlibat dalam: a) Perbantuan menghadapi unjuk rasa maupun mogok kerja; b) menghadapi kerusuhan massa; c) menangani konflik sosial; d) mengamankan kegiatan masyarakat dan atau pemerintah di dalam negeri yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional yang mempunyai kerawanan, dan; e) situasi lain yang memerlukan bantuan TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MoU ini kembali membuka tumpang tindih tugas TNI dan Polri dengan memberi jalan terbuka bagi TNI melakukan tugas menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat tanpa mematuhi prasyarat yang sudah diatur dalam UU TNI No 34 Tahun 2004, pasal 7 ayat (3), bahwa pelibatan dan perbantuan militer dalam kerangka OMSP hanya bisa dan boleh dilakukan jika ada keputusan politik negara.
ADVERTISEMENT
TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang harus tunduk pada kebijakan politik negara. Dalam hal ini MoU bukan keputusan politik dan juga bukan Undang – Undang. Sehingga perbantuan militer dalam OMSP yang hanya berdasarkan kesepakatan Panglima TNI dan Polri adalah menyalahi Undang – Undang.
Pemisahan TNI dan Polri dan pembagian peran kedua institusi ini adalah mandat reformasi sebagaimana ditetapkan dalam TAP MPR No VI dan VII tahun 2000. Ketetapan ini dikeluarkan untuk memberikan demarkasi dan mencegah TNI kembali masuk dalam ranah sipil dan politik sebagaiman terjadi di masa Orde Baru.
MoU ini juga tidak memiliki alasan pembenar (justifikasi). Tidak jelas situasi urgent atau situasi darurat apa yang membuat Polri meminta bantuan kepada TNI dalam menjalankan tugas pokoknya. Ini menjadi evaluasi dan cerminan ada ketidaksiapan dan ketidakpercayaan diri dari instituasi Polri dalam menjalankan tugas pokokonya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, KontraS memandang bahwa;
1. MoU ini secara hukum tidak dapat digunakan sebagai acuan utama operasional karena masih menyimpan tiga persoalan utama. Pertama, MoU bukanlah landasan hukum yang menjadi acuan dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum. Kedua, pembuatan MoU ini menyalahi UU TNI karena diinisiasi dan ditandatangani oleh Panglima TNI dan Kapolri dan bukan atas dasar keputusan politik Presiden sebagai panglima tertinggi kedua institusi tersebut serta representasi otoritas sipil. Ketiga, materi muatan dalam MoU belum menyentuh kepada mekanisme insiasi tugas perbantuan yang seharusnya melibatkan keputusan otoritas sipil baik tingkat pusat maupun daerah.
ADVERTISEMENT
2. MoU TNI dan Polri terkait perbantuan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat tumpang tindih dengan tiga undang-undang lain yakni, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Ketiga undang-undang tersebut di atas tidak memberikan penjelasan dan ruang diskresi atas Polri dan TNI dalam melaksanakan tugasnya berkaitan dengan tugas perbantuan melalui panduan setingkat MoU.
3. Presiden dan DPR RI sebagai otoritas representasi kontrol sipil segera mengevaluasi MoU antara TNI-Polri tentang perbantuan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama ini, pembuatan MoU tidak didasarkan pada keputusan politik negara antara pemerintah melalui Presiden dan DPR. Situasi ini akan terus terjadi jika otoritas sipil (Presiden dan DPR RI) tidak melakukan kewenanganya dalam melakukan kontrol terhadap TNI dan Polri.
ADVERTISEMENT
4. Pemerintah segera membentuk UU Perbantuan TNI untuk mengatur secara jelas kewenangan TNI untuk terlibat dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam banyak bidang lainnya seperti operasi kontra terorisme hingga perbantuan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini menjadi teramat penting mengingat pada kondisi di lapangan masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI dan Polri dalam menjalankan kewenangannya yang hingga hari ini masih menyisakan ruang akuntabilitas (pertanggujawaban) yang lemah.
Jakarta, 2 Februari 2018
Badan Pekerja KontraS
Yati Andriyani,
Koordinator