Warga Wonosari- Karimun yang sempat di Penjara akibat menebang Pohon Akan di bebaskan

HITSZamanNow
Koresponden berita
Konten dari Pengguna
28 Maret 2018 10:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HITSZamanNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kab Karimun: 13(tiga belas) orang Warga Wonosari yang di tuding telah menebang Pohon – pohon yang diakui milik seseorang yang bernama Ahian als Jenny Law pengusaha Meral – Karimun akhirnya telah mendapatkan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (selasa/27/2018);
ADVERTISEMENT
Akhirnya warga wonosari Penebang Pohon yang sempat di Penjara akan Kab Karimun: 13(tiga belas) orang Warga Wonosari yang di tuding telah menebang Pohon – pohon yang diakui milik seseorang yang bernama Ahian als Jenny Law pengusaha Meral – Karimun akhirnya telah mendapatkan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (selasa/27/2018);ah menebang Pohon – pohon yang diakui milik seseorang yang bernama Ahian als Jenny Law pengusaha Meral – Karimun akhirnya telah mendapatkan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (selasa/27/2018);
Menghirup udara bebas beberapa hari setelah Putusan di ucapkan.Kab Karimun: 13(tiga belas) orang Warga Wonosari yang di tuding telah menebang Pohon – pohon yang diakui milik seseorang yang bernama Ahian als Jenny Law pengusaha Meral – Karimun akhirnya telah mendapatkan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (selasa/27/2018);
ADVERTISEMENT
Kab Karimun: 13(tiga belas) orang Warga Wonosari yang di tuding telah menebang Pohon – pohon yang diakui milik seseorang yang bernama Ahian als Jenny Law pengusaha Meral – Karimun akhirnya telah mendapatkan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (selasa/27/2018);Kab Karimun: 13(tiga belas) orang Warga Wonosari yang di tuding telah menebang Pohon – pohon yang diakui milik seseorang yang bernama Ahian als Jenny Law pengusaha Meral – Karimun akhirnya telah mendapatkan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (selasa/27/2018);
Menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan 15 hari kepada Para Terdakwa, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, Ucap Ketua Majelis Hakim ditutup dengan suara Keras Palu Keadilan.
ADVERTISEMENT
Sontak Saja Para Keluarga Terdakwa dan Masyarakat yang meramaikan Ruangan Persidangan meluapkan kegembiraannya, bagaimana tidak Para Terdakwa tersebut sudah berada dalam Ruangan Tahanan sejak tanggal 16 Januari 2018, artinya setelah Putusan tersebut di ucapkan, 4 (empat) hari kedepan Para Terdakwa akan dapat menghirup Udara bebas tepatnya pada tanggal 01 April 2018, hal ini di benarkan oleh Para Penasihat Hukum Terdakwa yakni Darwin Rambe,S.H., Edwar Kelvin,R.,S.H.,C.PL, Medya Permata,S.H dan Yayuk Mujirahayu,S.H.,C.PL
Alhamdulillah, Majelis Hakim telah mempertimbangkan keseluruhan fakta – fakta Persidangan, sebelumnya Para Terdakwa di tuduh telah menebang Pohon Akasia, Jati, Jabon dan Kelapa dan berdampak kerugian sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), Hal itu tidak terbukti, Majelis hanya mempertimbangkan Perbuatan mereka yang telah memasuki Lahan Tanpa Izin dan menebang Pohon Akasia dan hal tersebut telah di akui oleh Para Terdakwa, ujar salah satu Penasihat Hukum Para Terdakwa Edwar menambahkan.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, salah satu Istri Para Terdakwa menyampaikan:
Akhirnya, kami dapat berkumpul dengan Suami kami lagi Pak, kami Keluarga Besar sudah rindu kepada Mereka, mereka adalah tulang punggung keluarga kami, kami sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah sudi mendengarkan Suara Kami ujar ibu Sumiarso dengan haru.
Edwar berharap kepada Masyarakat Karimun untuk dapat lebih berhati – hati dalam melakukan tindakan - tindakan, jangan mau terpropaganda oleh pihak – pihak yang gak jelas dari mana datangnya, kalau merasa ada yang kurang Paham tolong konsultasi dulu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Karimun. Itu Gratis Gak Bayar kok, tutupnya dengan tawa.
Para Warga yang di jumpai juga berterima kasih kepada seluruh elemen – elemen Masyarakat yang telah membantu mereka, terutama rekan – rekan Pers yang sudi mengawal Kasus Warga Wonosari sejak Terdakwa di tangkap sampai dengan Pembacaan Putusan
ADVERTISEMENT