2 Anggota FPI Pelaku Pengeroyokan Hitler Nababan Dilepaskan

Kriminologi.id
Kriminologi.id adalah media yang menyajikan pemberitaan tentang kejahatan dan gejalanya dari berbagai sisi secara jurnalistik. Follow akun kami ya...
Konten dari Pengguna
25 Mei 2018 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kriminologi.id tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
2 Anggota FPI Pelaku Pengeroyokan Hitler Nababan Dilepaskan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka dalam aksi pengeroyokan anggota DPRD Karawang, Hitler Nababan, tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Meskipun mereka telah menjadi tersangka, pihak Polres Karawang menjelaskan bahwa mereka bertindak kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui perbuatannya sehingga tidak dilakukan penahanan. Disisi lain mereka pun merasa menyesal dengan tindakan mereka terhadap anggota DPRD Karawang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Penyidik mempertimbangkan tidak melakukan penahanan karena pelaku kooperatif, dan mengakui kesalahannya. Selain itu kedua pelaku juga tidak berniat menghilangkan barang bukti, " kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 25 Mei 2018.
Dua anggota FPI yang ditetapkan menjadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan berinisial N dan AM. Polres Karawang menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti video dan dugaan kuat bahwa keduanya terlibat aktif dalam pengeroyokan tersebut.