Akhirnya, Alfian Tanjung Divonis Bebas dalam Kasus Ujaran Kebencian

Kriminologi.id
Kriminologi.id adalah media yang menyajikan pemberitaan tentang kejahatan dan gejalanya dari berbagai sisi secara jurnalistik. Follow akun kami ya...
Konten dari Pengguna
8 Juni 2018 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kriminologi.id tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Akhirnya, Alfian Tanjung Divonis Bebas dalam Kasus Ujaran Kebencian
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan vonis Alfian Tanjung, Via Detik.com
Alfian Tanjung divonis lepas dari kasus ujaran kebencian. Alfian terbukti melakukan cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter tetapi perbuatannya itu dinilai bukanlah tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim.
Hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus. Jaksa diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.
Atas kasus ini, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Judul berita ini awalnya adalah "Alfian Tanjung Divonis Bebas dalam Kasus Ujaran Kebencian". Judul diubah oleh karena istilah yang digunakan tidak tepat. Istilah yang tepat adalah "lepas", karena perbuatan Alfian Tanjung terbukti di pengadilan, namun tidak termasuk pidana.