Polisi hentikan Kasus Penodaan Pancasila, Habib Rizieq Senang

Kriminologi.id
Kriminologi.id adalah media yang menyajikan pemberitaan tentang kejahatan dan gejalanya dari berbagai sisi secara jurnalistik. Follow akun kami ya...
Konten dari Pengguna
4 Mei 2018 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kriminologi.id tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi hentikan Kasus Penodaan Pancasila, Habib Rizieq Senang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab. SP3 Rizieq sudah dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro. "Perkara yang di Bandung, iya," kata Sugito saat dihubungi Kriminologi.id di Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.
Sugito mengatakan setelah menerima SP3 kliennya, hari ini juga ia telah mengambil barang bukti di Bareskrim Polri. Sugito mengatakan, meski perkara Rizieq ditangani Polda Jabar, namun pihaknya memohon SP3 di Bareskrim Polri.
"Saya ke Bareskrim untuk ambil barang bukti. Kami ajukan SP3 kan ke Bareskrim tapi yang tanganin Polda Jabar," katanya.