Resmi Jadi Tersangka, Remaja Penghina Presiden Tidak Ditahan

Kriminologi.id
Kriminologi.id adalah media yang menyajikan pemberitaan tentang kejahatan dan gejalanya dari berbagai sisi secara jurnalistik. Follow akun kami ya...
Konten dari Pengguna
25 Mei 2018 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kriminologi.id tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Resmi Jadi Tersangka, Remaja Penghina Presiden Tidak Ditahan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
RJT (16), remaja yang melakukan penghinaan dan mengancam akan membunuh Presiden Jokowi sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Namun demikian polisi tidak melakukan penahanan terhadap dirinya sebab di mata hukum dirinya masih berusia 16 tahun dan dikategorikan sebagai anak-anak. Oleh sebab itu sistem peradilan yang diberlakukan baginya pun tidak seperti sistem peradilan yang diberlakukan bagi orang-orang dewasa.
ADVERTISEMENT
RJT ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani dimana panti sosial tersebut merupakan tempat bagi anak-anak yang terlibat dengan masalah hukum diinapkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan hukum Pasal 32:2 UU No 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan anak.