Menyikapi Polemik Kosmetika Tanpa Izin, FH UMJ Menerima Insentif PKM-AI

UMJakartaOfficial
Akun resmi milik Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dikelola oleh Kantor Sekretariat Universitas
Konten dari Pengguna
31 Agustus 2022 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari UMJakartaOfficial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) skema Artikel Ilmiah (AI) dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kosmetika Tanpa Izin Edar, yang terdiri dari Muhammad Dliya Elrachman Ashar, Rizka Putri Effendi Wulandari, Deara Khalisa Nabilah Djamjam, Muhammad Fikri Adzkiya, dan Putri Nabila Damayanti, serta Henni Wijayanti, S.H., M.H
zoom-in-whitePerbesar
Tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) skema Artikel Ilmiah (AI) dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kosmetika Tanpa Izin Edar, yang terdiri dari Muhammad Dliya Elrachman Ashar, Rizka Putri Effendi Wulandari, Deara Khalisa Nabilah Djamjam, Muhammad Fikri Adzkiya, dan Putri Nabila Damayanti, serta Henni Wijayanti, S.H., M.H
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Permenkes RI No. 175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, setiap kosmetik yang akan diedarkan di wilayah Indonesia harus memiliki izin edar atau nomor notifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Banyaknya kosmetik yang diperjualbelikan tanpa memiliki izin edar yang resmi di dalam BPOM dapat membahayakan kesehatan konsumen yang menggunakan produk tersebut.
ADVERTISEMENT
Kedudukan konsumen yang tidak seimbang dengan produsen membuat konsumen berada di posisi yang lemah. Hal tersebut dikarenakan kurang seimbangnya perlindungan hak-hak konsumen.
Selain itu, pada umumnya konsumen tidak mengetahui dari bahan apa saja suatu produk dibuat, bagaimana proses pembuatannya, dan strategi pasar apa yang dijalankan untuk mendistribusikannya. Permasalahan di atas mendorong akademisi di bidang hukum untuk turut ambil bagian dalam perlindungan konsumen. Melalui Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) skema Artikel Ilmiah (AI).
Tim Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang mengajukan proposal dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kosmetika Tanpa Izin Edar, berhasil lolos sebagai penerima insentif PKM tahun 2022 Kemdikbudristek RI. Pengumuman tersebut diterima secara resmi melalui situs simbelmawa, pada Rabu (10/8/2022).
ADVERTISEMENT
Tim FH UMJ yang diketuai oleh Muhammad Dliya Elrachman Ashar, beranggotakan Rizka Putri Effendi Wulandari, Deara Khalisa Nabilah Djamjam, Muhammad Fikri Adzkiya, dan Putri Nabila Damayanti. Lebih lanjut, Elrachman yang dihubungi via pesan singkat menyatakan fokus utama dari topik yang diambil adalah perlindungan hukum bagi konsumen untuk menghindari terjadinya efek samping yang berbahaya, bahkan bisa menimbulkan cacat pada muka.
Selain itu, Elrachman juga mengungkapkan perlu adanya peran masyarakat dan pemerintah dalam mencegah adanya kosmetika tanpa izin edar untuk masuk ke pasaran.
“Kendalanya lebih ke waktu pengerjaannya yang cenderung tergesa-gesa. Kemarin kita harus analisis putusan dan lain-lain, sementara itu harus mengerjakan tepat waktu dan ditambah dalam proses mencari putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung”, jelas Elrachman. Walaupun menemui kendala, Elrachman dan tim tidak putus asa dan tetap berusaha maksimal dalam menuliskan gagasannya.
ADVERTISEMENT
Henni Wijayanti, S.H., M.H., selaku Dosen Pendamping Elrachman dan kawan-kawan, mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT karena menjadi salah satu tim yang terpilih mendapatkan insentif PKM 2022. Lebih lanjut, Henni menjelaskan perasaan senang atas keberhasilan FH UMJ yang lolos untuk pertama kalinya mengikuti agenda PKM.
“Pastilah prestasi ini sangat membanggakan dan membahagiakan bagi seluruh civitas academica FH UMJ. Mengingat FH baru pertama kali mengikuti ajang PKM, dan alhamdulillah salah satu tim berhasil memenuhi syarat dan standar yang ditentukan Kemdikbudristek RI”, ungkap Henni yang diwawancara via pesan singkat.
Selain itu, Henni juga menyatakan harapan untuk mahasiswa/mahasiswi UMJ, khususnya FH, dalam menggali gagasan kreatif untuk dituangkan dalam proposal PKM, serta event Nasional dan Internasional. “Semoga di tahun berikutnya akan lebih banyak lagi mahasiswa UMJ, khususnya dari FH yang mengikuti ajang bergengsi ini dan dapat lolos didanai oleh Dirjen Belmawa.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya PKM AI, namun berhasil di PKM bidang lainnya. Semangat dan fokus untuk mempersiapkan diri dari sekarang dengan menggali ide-ide kreatif yang dituangkan dalam proposal PKM maupun event nasional, bahkan internasional. Semoga Allah meridai langkah kita dalam memajukan UMJ tercinta ini”, tutup Henni.
Elrachman yang saat ini menginjak semester akhir perkuliahan, berharap hasil karya ilmiahnya dengan teman-teman dapat mengedukasi tentang hukum untuk melindungi hak-hak warga negara.
“Saya berharap ini bisa mengedukasi banyak orang. Mengenai bagaimana hukum itu melindungi hak-hak warga negaranya dalam segi apapun. Termasuk dalam segi mendapatkan barang yang sesuai standar mutu, juga memberikan sosialisasi kepada para oknum produsen agar memahami ancaman yang dapat menjeratnya bila melakukan hal tersebut”, kata Elrachman.
ADVERTISEMENT