1.100 Koperasi Desa Merah Putih Masuk Verifikasi Penyalur Pupuk Subsidi
·waktu baca 2 menit

PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) memperluas jaringan penyaluran pupuk subsidi dengan menggandeng Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Saat ini, PIHC sedang proses verifikasi terhadap sekitar 1.100 Koperasi Desa Merah Putih untuk memastikan kelayakan mereka menjadi penyalur pupuk bersubsidi.
“Sekarang kita sedang verifikasi 1.100-an KDMP, jadi kalau kemarin ketika launching oleh Pak Presiden itu ada 108 KDMP yang di-launching, dari 108 itu, 37 itu menjadi penyalur pupuk subsidi dan nonsubsidi, yang 47 penyalur pupuk nonsubsidi, 9 penyalur pupuk subsidi saja. Selebihnya dari 108 itu tidak berminat menjadi penyalur pupuk,” ujar SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan PIHC, Deni Dwiguna Sulaeman, saat diskusi publik di Gedung Ombudsman RI, Kamis (25/9).
Pemerintah menargetkan hingga September 2025 setidaknya ada 10 ribu koperasi yang muncul sebagai calon penyalur pupuk subsidi. Deni menilai KDMP secara kelembagaan saat ini lebih siap karena sudah berbadan hukum dan memiliki sarana-prasarana. Namun, PIHC tetap mengutamakan faktor kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) agar memahami regulasi dan mekanisme penyaluran subsidi.
“Sekarang kita sedang fokus pada kompetensi SDM dalam pemahaman regulasi dan penyaluran,” ujar Deni.
Selain koperasi, kata Deni, PIHC juga membuka peluang bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk berperan sebagai titik serah pupuk subsidi. Dari total 26.300 titik serah yang ada saat ini, sekitar 290 di antaranya berasal dari Gapoktan dan 406 berbentuk koperasi, sementara sisanya masih didominasi kios individu seperti Usaha Dagang (UD) dan Perusahaan Dagang (PD).
Dari hasil verifikasi tahap pertama hingga ketiga, terdapat 209 Gapoktan yang diverifikasi, dengan 132 di antaranya dinyatakan layak ditunjuk sebagai penyalur pupuk subsidi. Sementara 77 Gapoktan lainnya tidak ditunjuk karena skala ekonomis yang tidak masuk akibat berbagi alokasi dengan kios eksisting.
Ke depan, PIHC bakal kolaborasikan antara KDMP dan Gapoktan dalam penyaluran pupuk subsidi. Skemanya, KDMP bertindak sebagai badan usaha resmi, sedangkan Gapoktan menjadi operator lapangan.
“Kemungkinan ada kolaborasi dengan Gapoktan, jadi KDMP sebagai badan usahanya, tapi operator penyaluran subsidinya oleh Gapoktan,” jelas Deni.
