1.233 Eks Pegawai Merpati Belum Terima Pesangon, Totalnya Sampai Rp 318 Miliar

23 Juni 2021 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat merpati. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat merpati. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ribuan mantan pegawai maskapai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) mengaku belum mendapatkan pesangon sampai saat ini. Hak karyawan ini tak kunjung keluar sejak terdampak PHK 6 tahun silam atau tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut membuat para pekerja ini memutuskan untuk berkirim surat pada Presiden Jokowi pada Kamis (17/6). Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila, mengungkapkan bahwa surat ini juga ditujukan pada Wakil Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menaker, Ketua Komnas HAM, Ketua Komisi VI DPR, hingga Ombudsman RI.
Adapun jumlah mantan karyawan yang belum menerima hak ini, kata Anthony, mencapai ribuan orang. Dengan total dana yang belum dikeluarkan miliaran rupiah.
"Hal itu berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp 318,17 miliar. Serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 Pensiunan, sebesar Rp 94,88 miliar," ujar Anthony dalam rilis resmi, Rabu (23/6).
Merpati Airlines Foto: Air Britain Photographic Images Collection
Dia mengungkapkan, langkah perusahaan menunda pembayaran pesangon ini telah berdampak banyak pada para pekerja. Mereka yang tadinya berharap bisa menikmati uang pensiunan, malah kemudian mesti dihadapkan pada persoalan perceraian, anak sakit, hingga bahkan ada yang beralih menjadi sopir ojol dan kuli bangunan.
ADVERTISEMENT
Dalam surat terbuka yang ditujukan pada presiden, mereka berharap pemerintah bisa memastikan BUMN tidak lalai dalam kewajiban untuk memenuhi hak-hak mantan karyawan.
Anthony mengungkapkan, para pilot hingga pramugari Merpati ini sudah mulai terdampak masalah sejak tahun 2013. Saat itu mereka sempat melakukan aksi demonstrasi karena mulai tak menerima gaji per Desember 2013.
Pada tahun 2016, pemerintah melalui PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan Program Restrukturisasi Karyawan berupa PHK massal, dengan pembayaran pesangon dicicil dalam 2 tahap.
Cicilan pesangon tahap pertama dibayarkan sebesar 50 persen, sementara cicilan pesangon tahap dua diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) dijanjikan akan dilunasi pada Desember 2018.
"Janji pembayaran cicilan pesangon tahap dua tidak pernah terjadi. November 2018 keluarlah keputusan damai bahwa Homologasi diterima, dan segala yang berbentuk utang termasuk Surat Pengakuan Utang (SPU) pegawai menjadi masuk kedalam homologasi yang diharapkan akan bergulir, atau mulai ada kepastian pembayaran ditandai dengan terbitnya izin terbang MNA (AOC)," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Anthony berharap melalui surat terbuka ini, upaya para anggota PPEM untuk menuntut hak-hak normatifnya dapat berhasil. Mereka optimistis Jokowi bisa melakukan intervensi biar hak-hak para pekerja segera dipenuhi.
"Bapak Presiden Jokowi yang memiliki kuasa penuh lewat kebijakannya, mampu memastikan pembayaran hak pesangon dan hak pensiun karyawan MNA ini bisa terpenuhi. Kami sangat berharap Presiden Jokowi dapat membantu kami," tuturnya.