10 Ribu Buruh di Berbagai Daerah Bakal Demo Besok, Apa Tuntutannya?

11 April 2021 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/11).  Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/11). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Buruh akan menggelar aksi besar-besaran pada Senin (12/4). Demo tersebut rencananya akan digelar serentak mulai pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB atau menyesuaikan wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengingatkan kurang lebih ada 10 ribu buruh yang siap aksi di lapangan.
“Aksi ini akan dilakukan aksi lapangan dan aksi virtual. Untuk aksi lapangan akan diikuti kurang lebih 10 ribu buruh di seluruh Indonesia yaitu di 1.000 pabrik atau perusahaan, 20 provinsi, dan 150 kabupaten atau kota,” kata Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Minggu (11/4).
Meski ribuan buruh ikut berpartisipasi, Said Iqbal memastikan apa yang dilakukan besok tetap mematuhi protokol kesehatan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Ia mencontohkan untuk di Jakarta hanya perwakilan yang datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Aksi ini di lapangan dengan metode akan datang perwakilan buruh di 20 provinsi. Di tingkat nasional di depan MK perwakilan dengan mengikuti standar protokol kesehatan. Sedangkan di daerah-daerah aksi akan dilakukan di kantor gubernur atau bupati, walikota,” ujar Said Iqbal.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ribuan buruh lainnya akan aksi di perusahaan atau pabrik masing-masing. Mereka akan keluar dari tempat produksi untuk aksi di depan gerbang atau area pabrik yang ditentukan.
Ada empat isu yang diangkat oleh buruh dalam aksi tersebut yaitu, pertama, meminta hakim MK untuk membatalkan atau mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 khususnya di klaster ketenagakerjaan.
Kedua, berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota atau UMSK 2021. Ketiga, menolak pembayaran THR dicicil. Keempat, meminta dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas.