100 Hari Kinerja Menteri Hadi Tjahjanto: 45 Kasus Sengketa Sudah Selesai

26 September 2022 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Konpers Mafia Tanah, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Konpers Mafia Tanah, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Teguh Hari Prihatono menyampaikan perkembangan sederet masalah pertanahan selama 100 hari Hadi Tjahjanto diangkat sebagai Menteri ATR/BPN.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan paparan materi yang diterima kumparan, terdapat 195 sengketa dan konflik pertanahan periode Juni – September 2022. Dari total tersebut, kasus yang berhasil diselesaikan Kementerian ATR sebanyak 45 kasus.
“Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan ini termasuk pemberantasan mafia tanah. Fenomena mafia tanah benar sudah berlangsung sejak lama,” ujar Hari dalam diskusi 100 Hari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Kantor PARA Syndicate Jakarta, Senin (26/9).
Dari hasil temuan Kementerian ATR, muncul beragam modus dalam kasus mafia tanah. Berbagai modus mafia tanah antara lain pemalsuan dokumen, kependudukan ilegal, rekayasa perkasa, dan kolusi dengan oknum aparat.
“Yang menarik lagi, ada modus mobilisasi orang untuk menduduki lahan secara ilegal. Rekayasa perkara marak dalam sengketa pertanahan, sampai sekarang berlangsung di aparat dan peradilan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Hari, kolusi dengan oknum aparat inilah yang disebut mafia tanah. Mafia adalah untouchable, berarti mudah dikatakan namun wujudnya susah ditemukan karena seperti jaring laba-laba. Unsurnya dari bawah yakni desa, hingga di pengambilan keputusan.
“Ada jual beli tanah sengketa yang tidak dikuasai secara fisik, seolah-olah ada dua pihak dalam satu lahan yang tidak kecil. Tapi sebetulnya mereka tidak punya hak atas sengketa,” lanjutnya.
Beragam modus baru lainnya adalah kejahatan korporasi yaitu penggelapan dan penipuan, dan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yakni pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.
“Percepatan kami selama 3 bulan untuk menyelesaikan masalah residu di masa lalu, tidak linear dengan percepatan munculnya masalah baru,” kata Hari.
Dalam paparan Hari, terdapat hampir 30 laporan pengaduan kasus-kasus pertanahan. Laporan sengketa dan konflik pertanahan yang terbanyak di Provinsi Riau, Sumatera Utara dan Jambi.
ADVERTISEMENT