11 Badan Usaha yang Tak Jalankan Program B20 Didenda Rp 360 Miliar

17 Desember 2018 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi biodiesel 20 persen (B20). (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biodiesel 20 persen (B20). (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian ESDM memberikan sanksi kepada 11 badan usaha yang belum menyalurkan biodiesel 20 persen atau B20. Total denda yang dijatuhkan pada 11 badan usaha itu mencapai Rp 360 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, denda itu merupakan akumulasi periode September-Oktober 2018. Dia menjelaskan, dari 11 badan usaha itu, sebanyak 9 perusahaan merupakan badan usaha bahan bakar nabati (BUBBN) yang belum menyalurkan FAME (Fatty Acid Methyl Eter).
"2 lainnya itu BUBBM (badan usaha bahan bakar minyak), salah satunya Pertamina. (Total denda) Rp 360 miliar-an kalau tidak salah," kata Djoko saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/12).
Ilustrasi biodiesel. (Foto: AFP/Pornchai Kittiwongsakul)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biodiesel. (Foto: AFP/Pornchai Kittiwongsakul)
Nilai denda ini dihitung berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp 6.000 per liter per volume yang diwajibkan perusahaan. Kata Djoko, sanksi untuk 11 badan usaha yang belum menyalurkan B20 itu sudah ditandatanganinya pada Jumat pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Surat ini akan dikirim ke 11 badan usaha hari ini. Tapi Djoko tidak merinci nama 11 badan usaha yang disurati. Dia memberikan waktu selama satu minggu kepada 11 badan usaha itu untuk menyelesaikan masalah ini.
"Iya (sanksi bagi yang tidak menyalurkan). Kasih waktu seminggu lah," ucap dia.