125 Pekerja yang Kena PHK Sudah Klaim JKP, Nilainya Capai Rp 225 Juta

10 Maret 2022 17:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi PHK Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi PHK Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengandalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program tersebut saat ini sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Pelaksana JKP Kemnaker, Ismail Pakaya, mengungkapkan sejak Februari 2021 peserta JKP yang sudah dibayarkan iurannya oleh pemerintah mencapai 12.824.423 orang. Dari angka tersebut ada 125 pekerja yang sudah mencairkan JKP.
“Dari 12 juta lebih peserta JKP yang sudah eligible dibayarkan iurannya oleh pemerintah sampai tanggal 7 Maret 2022 yang telah merealisasikan klaim dana tunainya sebanyak 125 orang pekerja,” kata Ismail saat dialog mengenai program JKP, Kamis (10/3).
“Dengan nilai manfaat tunai yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang melakukan klaim sebesar Rp 225.561.891. Jadi 125 orang nilai manfaatnya Rp 225 juta,” tambahnya.
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
Ismail menyambut baik semua pihak khususnya BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membantu pelaksanaan JKP. Ia menjelaskan, proses klaim JKP dapat dilakukan secara online dan offline seperti di Balai Pelatihan Kerja Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
“Dalam proses klaim terhadap manfaat JKP kami lakukan dalam 2 model. Secara online bisa dilakukan melalui portal JKP yang sudah dibangun Kemnaker dan BPJS, juga bisa diakses secara offline jika mengalami kesulitan di dalam akses onlinenya bisa melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia,” terang Ismail.
JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Di pasal 11 dijelaskan kalau iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran 0,46 persen dari upah sebulan.
Iuran 0,46 persen tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen dan sumber pendanaan JKP yang merupakan rekomposisi dari iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar 0,14 persen dan JKM (Jaminan Kematian) 0,10 persen.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merasa semua orang tidak mau kehilangan pekerjaannya. Namun, kebijakan PHK memang terkadang tidak bisa dihindari oleh perusahaan pemberi pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kementerian Ketenagakerjaan
Untuk itu, Ida mengatakan pihaknya memberi solusi dengan program JKP. Sehingga bisa membantu meringankan persoalan yang sedang dihadapi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Ketika pekerja mengalami PHK pemerintah hadir dengan memberikan cash benefit manfaat uang tunai, kemudian akses pasar kerja, dan yang ketiga adalah vocational,” ujar Ida.
Ida merasa uang JKP bisa dimanfaatkan untuk pekerja yang terkena PHK bertahan setidaknya 6 bulan sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Ia memastikan anggaran dari pemerintah untuk JKP sudah diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ida berharap tidak banyak masyarakat yang terkena PHK. Sebab, dana yang disiapkan untuk JKP bisa diolah oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila tidak banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
******
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI. Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!