131 Investor Dapat 147 Fasilitas Tax Allowance

18 Oktober 2018 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan kemudahan pembebasan pajak atau tax holiday untuk industri pionir di Indonesia. Selain tax holiday, pemerintah juga memberikan tax allowance atau keringanan pajak. Fasilitas ini telah diluncurkan sejak 2011 namun kembali direvisi dalam bentuk PP 18/2015 dan dituangkan dalam PMK 89/2015.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sampai saat ini, ada 131 wajib pajak (WP) alias investor yang telah mendapatkan insentif tax allowance dengan nilai investasi sebesar Rp 138,1 triliun dan USD 9,8 miliar.
"Tax allowance ini sudah diberikan sejak 2007 sebenarnya. Di 2007 dan 2011 yang kemudian direvisi dengan PP 18/2015. Total perusahaan yang mendapatkan tax allowance 131 WP dalam bentuk 147 SK fasilitas. Jadi ada satu perusahaan yang bisa dapatkan dua," ungkap Sri Mulyani di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (18/10).
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
Tax allowance merupakan keringanan berupa potongan pajak 30 persen maksimal dihitung dari besar investasi yang ditanamkan, serta kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun. Dalam aturan tersebut ada dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bisa mendapatkan fasilitas tax allowance tersebut. Terdapat 145 KLBI yang terbagi dalam dua lampiran yaitu 71 KLBI pada lampiran I dan 74 KLBI pada lampiran II.
ADVERTISEMENT
“(Bentuk insentifnya) perusahaan bisa mendapatkan amortisasi dipercepat dan itu mengurangi pendapatannya yang bisa dipajaki. Sehingga bayar pajak lebih sedikit. Ini juga mengurangi penghasilan netto 30 persen dari investasi dalam bentuk allowance yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing 5 persen per tahun. Jadi dia dapat pengurangan,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan tax allowance juga memberikan Pph dividen kepada 10 persen WP luar negeri. Dari yang seharusnya sebesar 20 persen. Selain itu, fasilitas ini juga memberikan bentuk kompensasi kerugaian. Artinya jika perusahaan tersebut merugi maka kerugian dapat dikompensasi paling cepat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
“Jadi tujuan tax allowance, perusahaan bisa mengklaim beban usaha mereka,” tandasnya.