138 Mal Uji Coba Buka Terbatas: Bioskop Tutup, Restoran Outdoor Boleh Dine In

11 Agustus 2021 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) ketika PPKM Darurat.  Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) ketika PPKM Darurat. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 di kawasan Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian. Salah satunya dengan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara terbatas.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan jumlah mal yang diuji coba sebanyak 138 mal. Mal yang melakukan uji coba ini tersebar di wilayah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
"Saya tidak bisa merinci nama-namanya, tapi untuk uji coba ini kita kerja sama dengan asosiasi dan kita sepakati saat ini di DKI Jakarta ada 85 pusat perbelanjaan, Bandung ada 23, Semarang 6, Surabaya ada 24. Total ada 138 pusat perbelanjaan yang sedang kita lakukan uji coba," ujar Oke dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8).
Namun dalam pembukaannya, tak seluruh tenant diperbolehkan untuk beroperasi. Misalnya saja bioskop dan taman bermain anak masih harus ditutup.
"Diatur bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan mal dan pusat perdagangan, tetap ditutup," tegasnya.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Sementara layanan dine in juga tak diizinkan bagi restoran yang ada di dalam mal. Tapi untuk restoran yang posisinya ada di pelataran atau outdoor diizinkan buka secara terbatas.
ADVERTISEMENT
"Jadi ketentuan dine in selama masa uji coba untuk restoran yang di dalam pusat perbelanjaan hanya diizinkan untuk take away atau delivery. Sementara untuk yang di pelataran pusat perbelanjaan diizinkan untuk dine-in dengan ketentuan waktu terbatas dan ketentuan jaga jarak dan kapasitas maksimum 25 persen," jelasnya.
Selama uji coba, pengunjung yang datang ke mal harus menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 yang terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi untuk bisa masuk. Sementara jika tak memiliki bukti vaksin, maka bisa menunjukkan bukti hasil negatif swab antigen atau tes PCR.
Proses pengecekan ini akan dilakukan saat masuk dan keluar pusat perbelanjaan. Sementara kapasitas dibatasi 25 persen dengan jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan tertentu, bisa tetap memasuki pusat perbelanjaan dengan menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti tes antigen. Surat keterangan dokter yang memang tidak memberikan rekomendasi untuk vaksin dan bukti tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya masih berlaku baru diambil dalam 24 jam sebelum kedatangan," jelasnya.
"Bisa saja enggak gunakan antigen kalo memang punya bukti tes PCR negatif dan berlaku 2x24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan dan harus tunjukkan KTP ke petugas," lanjutnya.
Untuk aturan pusat perbelanjaan atau mal ini menjadi aturan dasar. Sementara jika ada pengetatan lebih, bisa dilakukan oleh pemda setempat.
"Tergantung pemda atau pengelola bisa saja menambahkan dalam hal lebih memperketat tetapi ketentuan mendasar wajib diikuti dan itu tanggung jawab akan berjenjang," tutupnya.
ADVERTISEMENT