173 Ribu Guru Honorer Diangkat Nadiem Jadi PPPK, Segini Kisaran Gajinya

8 Oktober 2021 11:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengumumkan hasil seleksi kompetensi Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
Nadiem menyatakan, sebanyak 173.329 guru honorer lolos dalam seleksi tersebut. Nadiem memastikan keseluruhan guru honorer yang lolos ini bakal diangkat menjadi guru PPPK.
"Jadinya baru ronde pertama ini 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK. Selamat kepada yang lolos ujian seleksi pertama, ini ada 173 ribu lebih yang diangkat jadi PPPK," jelas Nadiem dalam virtual conference, Jumat (8/10).
Berapa gaji mereka usai diangkat menjadi PPPK?
Gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Perpres itu, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Puluhan guru honorer dari 23 kabupaten/kota di Aceh menggelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Berikut daftar gaji PPPK seperti dikutip dari Lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 4 ayat 2 dijelaskan, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.