193.151 Perusahaan hingga UMKM Dapat Keringanan Pajak dari Sri Mulyani

8 Mei 2020 18:39 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak di sektor tertentu untuk mendorong dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 dan PMK Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.
Hingga hari ini, tercatat 215.255 wajib pajak badan yang mengajukan permohonan untuk menikmati fasilitas tersebut. Dari jumlah ini, hanya 193.151 wajib pajak yang permohonannya disetujui otoritas pajak.
Sementara sisanya sebanyak 22.104 wajib pajak yang permohonannya ditolak. Hal ini karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak sesuai dengan kriteria dalam PMK 23 maupun 44 2020.
"Yang ditolak itu karena KLU tidak memenuhi kriteria PMK. Atau yang bersangkutan belum menyampaikan SPT Tahunan 2018 sebagai basis menentukan KLU," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat video conference, Jumat (8/5).
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Secara rinci, wajib pajak yang mengajukan keringanan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah sebanyak 72.869. Namun dari jumlah tersebut, hanya 62.875 wajib pajak yang permohonannya disetujui.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada 8.613 wajib pajak yang mengajukan permohonan PPh 22 impor. Dari jumlah ini, hanya 5.978 wajib pajak yang disetujui.
Sementara PPh Pasal 22 sebanyak 2.689 wajib pajak dan seluruhnya disetujui untuk mendapatkan fasilitas keringanan pajak. Begitu juga wajib pajak yang mengajukan permohonan PPh 21 sebanyak 1.275, yang seluruhnya disetujui.
Untuk PPh 25 atau pajak korporasi, ada 37.712 wajib pajak yang mengajukan permohonan. Namun dari jumlah ini, hanya 29.730 wajib pajak yang disetujui, dan sisanya ditolak.
UMKM yang menjalankan usaha di bidang pembuatan baju Foto: Dok. Kemenparekraf
Terakhir fasilitas pajak dalam PP 23 untuk UMKM. Sebanyak 92.097 pelaku UMKM yang mengajukan fasilitas pembebasan PPN. Namun dari jumlah ini, hanya 90.604 pelaku usaha yang permohonannya disetujui.
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk keringanan pajak melalui laman resmi pajak.go.id.
ADVERTISEMENT
Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pajak itu di antaranya menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.