Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
2,5 Juta NIB Telah Diterbitkan untuk Pelaku UMKM di Indonesia
21 Oktober 2022 8:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemerintah sejak tahun 2021 meluncurkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik alias online single submission (OSS).
"Realisasi sampai dengan Oktober, sudah hampir 2,5 juta NIB. Target tahun ini 3 juta NIB," ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat membagikan NIB untuk pelaku UKM perseorangan di Graha Jalapuspita Jakarta, Kamis (20/10).
Pemerintah kini tengah mendorong penerbitan NIB bagi pelaku usaha UMKM agar dapat mengakses permodalan di perbankan. Kegiatan di Jakarta hari ini merupakan lokasi ke-14 dari target 20 lokasi yang akan digelar di seluruh Indonesia.
Dengan pesatnya penerbitan NIB bagi pelaku usaha ini, Bahlil mengatakan di Indonesia saat ini perizinan usahanya dapat dilakukan dengan mudah. Membandingkan dengan Singapura, Bahlil menyebut Indonesia hanya kalah tipis.
ADVERTISEMENT
"Tingkat kemudahan kita dibanding Singapura yang dikeluarkan datanya oleh UNCTAD, Indonesia di bawah Singapura 1 poin, Singapura 19 poin, Indonesia 18 poin," ujar Bahlil.
"Artinya sejak implementasi UU Cipta Kerja, perubahan-perubahan fundamental dalam rangka memberikan peluang kepada dunia usaha semakin hari semakin baik," imbuhnya.
Bahlil menjelaskan, tidak ada persoalan berarti bagi pelaku UMKM dalam membuat perizinan kerja melalui sistem OSS. Hanya saja dia masih mendapati sedikit persoalan bagi perusahaan besar.
Kendala tersebut seperti data RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) untuk perizinan lokasi, hingga soal PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Kendati demikain Bahlil menyebut hal itu lumrah mengingat OSS merupakan aplikasi yang baru diluncurkan tahun 2021 lalu.
==
Festival UMKM kumparan hadir kembali! Nantikan keseruannya di tanggal 26-27 Oktober 2022, hanya di kumparan!
ADVERTISEMENT