2,81 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, yang Telat Kena Denda

8 Februari 2024 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat terdapat 2,81 juta wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 6 Februari 2024. Angka ini tumbuh 21,4 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan tanggal 6 Februari 2024 pukul 23.59 WIB, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 2,81 juta SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada kumparan, Kamis (8/2).
Jumlah ini terdiri dari 99,8 ribu SPT Pajak PPh Badan dan 2,71 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
"Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," ungkap Dwi.
Musim lapor SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024. Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.

Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:

Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
ADVERTISEMENT
Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.