Kumparan Logo

2 Eks Dirut ASABRI Terjerat Kasus Korupsi Rp 23 T, Ini Respons Kementerian BUMN

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dua BUMN pengelola dana asuransi yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero) tersangkut kasus salah penempatan investasi yang menyebabkan kerugian hingga puluhan triliun rupiah. Sejumlah petinggi dua BUMN itu pun sudah menjadi tersangka hingga terdakwa.

Adapun penyebab kerugian investasi dari kedua perusahaan pelat merah ini berkaitan dengan saham gorengan yang dikendalikan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Benny dan Heru divonis seumur hidup oleh Kejaksaan Agung pada kasus Jiwasraya dan kini kembali menjadi tersangka dalam kasus ASABRI. Sementara di kepengurusan ASABRI, Kejagung menetapkan lima orang eks pejabat ASABRI termasuk dua mantan direktur utamanya yakni Adam R. Damiri dan Sonny Widjaja.

Staf Khusus III Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, keputusan Kejagung kemarin merupakan tindak lanjut dari laporan Menteri BUMN Erick Thohir pada akhir tahun lalu yang menyebut ada ketidakberesan dalam investasi ASABRI yang berasal dari dana asuransi para TNI/Polri.

Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Menurut Arya, agar kejadian dua BUMN ini tidak berulang lagi, Kementerian BUMN sudah membuat Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan BUMN bernama Indonesia Financial Group (IFG). Holding ini juga dibentuk untuk menyelesaikan restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya yang gagal bayar.

"Dengan adanya IFG ini, semua BUMN asuransi ketika melakukan investasi harus konsultasi dengan Bahana Sekuritas (salah satu anggota holding) atau Bahana lainnya sehingga nanti penempatan investasi harus ada rekomendasi dari mereka," kata Arya saat dihubungi kumparan, Selasa (2/2).

Dengan begitu, kata Arya, manajemen sebuah BUMN tidak bisa memutuskan sendiri instrumen investasi yang mereka merencanakannya. Tujuannya, untuk menghindari salah penempatan investasi seperti yang terjadi pada Jiwasraya dan ASABRI.

"Jadi ini langkah kita agar tidak lagi ada penempatan investasi enggak benar. Diharapkan tidak ada lagi kejadian seperti itu," ujar Arya.

Kemarin, Kejagung menetapkan 8 tersangka kasus ASABRI dengan kerugian mencapai Rp 23 triliun, lebih besar dari kerugian kasus Jiwasraya. Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan dugaan korupsi dana investasi ASABRI berlangsung pada 2012-2019.

Ketika itu, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi ASABRI diduga bersama-sama bersepakat dengan pihak di luar ASABRI yang bukan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu Benny Tjokro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Konferensi pers singkat Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Sonny Widjaja di Gedung ASABRI, Cawang, Jakarta Selatan Foto: Ema Fitriyani/kumparan

Kerja sama itu, kata Leonard, dalam rangka membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. ASABRI dengan saham-saham milik Heru Benny, dan Lukman. Leonard menyebut harga pembelian saham dimanipulasi menjadi tinggi. Tujuannya, agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik.

Berikut 8 tersangka yang ditetapkan:

Direktur Utama ASABRI periode 2011-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri.

Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.

kumparan post embed

Direktur Keuangan ASABRI periode 2008-2014, BE.

Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode 2013-2019, HS.

Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS.

Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.