2 Provokator Rush Money Ditahan Polisi, OJK Pastikan Perbankan Sehat

3 Juli 2020 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasabah menunggu antrean di Kantor Pusat Bank Bukopin, Cikoko, Jakarta Selatan, Senin (29/6). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah menunggu antrean di Kantor Pusat Bank Bukopin, Cikoko, Jakarta Selatan, Senin (29/6). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua tersangka kasus penyebaran berita tidak benar alias hoaks untuk mendorong nasabah ramai-ramai menarik uang dari Bank Bukopin, Bank Mayapada, dan Bank BTN ditangkap Kepolisian RI. Mereka dianggap memprovokasi masyarakat dan membuat resah dunia perbankan.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini bank-bank yang disebut-sebut dalam informasi hoaks itu dalam kondisi stabil. Mereka sudah mampu melakukan pembayaran kepada nasabah yang ingin menarik dana.
"Kita tidak melihat masalah pada bank ini sebenarnya, ini karena mereka saat ini juga sudah mampu melakukan pembayaran-pembayaran apabila nasabah menarik dana," kata Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (3/7).
Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan
Tongam mengimbau agar masyarakat tak begitu saja menerima informasi mengenai ajakan penarikan dana besar-besaran seperti yang disebarkan dua pelaku. Kata dia, lebih baik mengecek ulang kebenaran informasi tersebut sebelum bertindak.
Dia juga menyarankan agar segala bentuk transaksi perbankan sebisa mungkin dilakukan secara digital. Jadi, bisa terhindar dari kerumunan orang banyak di bank.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kondisi dari bank-bank ini bagus. Dengan tertangkapnya pelaku ini, kami mengharapkan masyarakat tetap tenang untuk menyimpan dananya di perbankan," ujar dia.
Dua tersangka provokator penarikan uang di bank telah ditangkap pada Kamis (2/7) di dua tempat berbeda. Satu tersangka ditangkap di Jakarta pukul 6.30 WIB dengan inisial AY. Pelaku kedua ditangkap di Malang pukul 17.30 WIB dengan inisial IS.