20.367 Beras Bulog yang Rusak Berhasil Dilelang Rp 23,8 Miliar

23 Desember 2019 13:58 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengangkut karung berisi beras di Gudang Perum Bulog, Jakarta. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengangkut karung berisi beras di Gudang Perum Bulog, Jakarta. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Perum Bulog telah berhasil melelang 20.367 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang telah mengalami turun mutu dan tidak layak konsumsi, baik untuk pangan maupun pakan. Jika dibiarkan, beras itu bisa membusuk.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh, pemenang lelang terbuka itu ialah perusahaan yang bergerak di bidang lem furniture, yakni PT Zona Eksekutif Linier.
"Per hari Jumat kemarin sudah selesai, PT Zona Eksekutif Linier," katanya kepada kumparan, Senin (23/12).
‎Menurut dia, beras yang telah turun mutu itu laku terjual sebesar Rp 23,8 miliar, sementara nilai lelangnya Rp 23,75 miliar. Total terdapat 5 perusahaan yang lolos tahap administrasi, namun satu di antaranya mengundurkan diri.
‎"Proses lelang dilakukan secara terbuka," tegas Tri Wahyudi.
Adapun dasar hukum lelang beras turun mutu ini yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun ‎2018 tentang Pengelolaan CBP dan hasil Rakortas tanggal 24 Juni 2019 yang membahas tentang pangan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil verifikasi dan hasil uji laboratorium, sebanyak 29.367 ton beras Bulog dinyatakan telah mengalami turun mutu dan tidak layak konsumsi.
Untuk menekan kerugian perusahaan, Perum Bulog melaksanakan penjualan beras turun mutu secara penawaran umum dengan dikhususkan untuk industri yang menggunakan bahan baku beras yang menghasilkan produk nonpangan atau nonpakan.
Perum Bulog mendapatkan penugasan untuk mengelola CBP berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 yang ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 48 Tahun 2016, di antaranya untuk Stok Pemerintah dan Penyediaan stok untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Petugas memeriksa stok beras di Gudang Bulog. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Dalam pengelolaannya, Perum Bulog mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang pengelolaan CBP. Perum Bulog melakukan perawatan beras tersebut dan memprioritaskan penyalurannya berdasarkan kondisi kualitas. Sehingga, kualitas CBP yang dikelola tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
Namun sejak tahun 2017, saluran penyaluran CBP yang diamanatkan kepada Perum Bulog terus menurun, karena program Raskin/Bansos Rastra bertransformasi menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sistem BPNT berlaku seluruh pada September 2019 sehingga mengakibatkan CBP lama disimpan dalam gudang karena umur simpan rata-rata meningkat, serta meningkatkan risiko penurunan mutu.