Pemerintah Baru Siap-siap Kerek Penghasilan Pajak

11 Mei 2024 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat ditemui di Kolese Kanisius, Jakarta, Sabtu (11/5/2024). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat ditemui di Kolese Kanisius, Jakarta, Sabtu (11/5/2024). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab soal pemerintah yang berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Sinyal kenaikan ini awalnya dia singgung saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian 8 Maret 2024. Saat ditanya lagi, dia tak menjawabnya spesifik. Tapi yang pasti, pemerintah berusaha untuk mengerek pendapatan pajak.
"Pertama strategi ke depan bukan kerek PPN, tapi kerek penghasilan pajak. Tentu kerek penghasilan pajak dengan implementasi dari sistem yang lebih baik, kalau di Ditjen Pajak kan ada implementasi dari coretax. Kita harap itu maksimal," kata Airlangga saat ditemui di Kolese Kanisius, Jakarta, Sabtu (11/5).
Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 22 Maret, Airlangga juga tidak menjawab spesifik apakan PPN 12 persen diterapkan 2024. Dia kala itu hanya bilang hal itu tergantung pemerintahan selanjutnya, Prabowo-Gibran.
"Kita targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan," jawab Airlangga saat ditanya apakah kenaikan PPN 12 persen ada ruang untuk dikaji ulang.
Calon Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju, Agus Harimurti Yudhoyono, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan dan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pidato politik di Jakarta, Kamis (21/03). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Airlangga mengatakan keputusan menaikkan PPN jadi 12 persen akan diputuskan oleh pemerintahan setelah Presiden Jokowi.
“Tergantung pemerintah (berikutnya) programnya nanti seperti apa. Nanti kan dibahas berikutnya,” ujar Airlangga menjawab apakah ia sudah komunikasi dengan Prabowo mengenai kenaikan PPN, di Jakarta, Jumat (22/3).
Airlangga menjelaskan keputusan yang diambil pemerintah saat ini akan dimasukkan ke dalam pembahasan UU APBN. “Kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” katanya.
ADVERTISEMENT