Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sinyal kenaikan ini awalnya dia singgung saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian 8 Maret 2024. Saat ditanya lagi, dia tak menjawabnya spesifik. Tapi yang pasti, pemerintah berusaha untuk mengerek pendapatan pajak.
"Pertama strategi ke depan bukan kerek PPN, tapi kerek penghasilan pajak. Tentu kerek penghasilan pajak dengan implementasi dari sistem yang lebih baik, kalau di Ditjen Pajak kan ada implementasi dari coretax. Kita harap itu maksimal," kata Airlangga saat ditemui di Kolese Kanisius, Jakarta, Sabtu (11/5).
Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 22 Maret, Airlangga juga tidak menjawab spesifik apakan PPN 12 persen diterapkan 2024. Dia kala itu hanya bilang hal itu tergantung pemerintahan selanjutnya, Prabowo-Gibran .
"Kita targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan," jawab Airlangga saat ditanya apakah kenaikan PPN 12 persen ada ruang untuk dikaji ulang.
Sebelumnya, Airlangga mengatakan keputusan menaikkan PPN jadi 12 persen akan diputuskan oleh pemerintahan setelah Presiden Jokowi.
“Tergantung pemerintah (berikutnya) programnya nanti seperti apa. Nanti kan dibahas berikutnya,” ujar Airlangga menjawab apakah ia sudah komunikasi dengan Prabowo mengenai kenaikan PPN, di Jakarta, Jumat (22/3).
Airlangga menjelaskan keputusan yang diambil pemerintah saat ini akan dimasukkan ke dalam pembahasan UU APBN. “Kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” katanya.
ADVERTISEMENT