24 Tahun Dapat Kontrak & Eksplorasi, Perusahaan Ini Belum Juga Hasilkan Emas

24 Mei 2022 5:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga menunjukkan bijih emas dari dulang tradisionalnya di Desa Powelua, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Basri Marzuki/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga menunjukkan bijih emas dari dulang tradisionalnya di Desa Powelua, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Basri Marzuki/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Adalah PT Sorikmas Mining. Perusahaan tambang emas yang hingga saat ini belum berproduksi setelah 24 tahun mendapatkan kontrak karya (KK).
ADVERTISEMENT
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba, Dirjen EBTKE, dan PT Sorikmas Mining, Senin (23/5), ditemukan fakta bahwa perusahaan tersebut belum juga mendapatkan emas karena masih melaksanakan eksplorasi selama 24 tahun.
PT Sorikmas Mining memiliki lahan seluas 201.600 hektar tambang emas, mendapat KK tertanggal 19 Februari 1998 melalui penanaman modal asing (PMA). Perusahaan saat ini masih fokus melakukan aktivitas proyek tambang Emas Sibayo di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Perusahaan berencana melakukan produksi pada tahun 2023, dengan proyeksi tambang emas sebesar 164.032 ton. Saat ini, perusahaan masih dalam kegiatan konstruksi dalam tahap operasi produksi.
Adapun pemegang saham PT Sorikmas Mining yakni 75 persen dipegang oleh AberfoylePungkut Investments Pte Ltd dan 25 persen milik PT Aneka Tambang (Antam).
Warga mendulang bijih emas secara tradisional di pertemuan arus Sungai Batang Asai dan Sungai Batang Tembesi, Sarolangun, Jambi. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO
Atas kondisi tersebut, Komisi VII DPR meminta agar Kementerian ESDM mencabut izin milik Sorikmas Mining. Sebab, tak kunjung berproduksinya perusahaan membuat tambang ilegal marak di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menjelaskan bahwa produksi emas tertunda selama 24 tahun karena cadangan emas masih minim, hanya 600 ribu troy ounce.
Menurut Ridwan, cadangan tersebut hanya berlaku untuk 8 tahun saja. Sehingga perusahaan masih harus melakukan pengeboran intensif untuk meyakinkan bahwa pertambangan masih memiliki nilai keekonomian.