246 Kabupaten dan Kota Terdampak Wabah PMK, BNPB Tetapkan Status Darurat

3 Juli 2022 9:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kota Palembang dibantu peternak menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/6/2022). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kota Palembang dibantu peternak menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/6/2022). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional Kementan mencatat, angka penularan penyakit kulit dan kuku (PMK) per Jumat (1/7) telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.
ADVERTISEMENT
Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Menyoroti hal tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui SK Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
“Menetapkan Keputusan Kepala BNPB tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi SK Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Ketua Satgas Penanganan PMK, Letjen TNI Suharyanto memimpin Rapat Koordinasi Penanganan PMK yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (25/6/2022). Rapat dihadiri oleh perwakilan seluruh wilayah di Provinsi Jawa Timur. Foto: BNPB
Di sisi lain, Satgas PMK menerbitkan panduan teknis pelaksanaan dekontaminasi, pemusnahan, dan pemotongan bersyarat pada hewan ternak dalam rangka pengendalian PMK. Panduan teknis tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pengendalian PMK.
ADVERTISEMENT
Pedoman teknis ini disusun mengacu pada strategi pengendalian penyakit hewan yang didasarkan pada kondisi daerah masing-masing, dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panduan ini sebagai pedoman operasional bagi semua unsur pelaksana yang terlibat dalam kegiatan dekontaminasi, pemotongan bersyarat, dan pemusnahan dalam upaya pencegahan dan pengendalian PMK.
"Hewan rentan PMK yang harus dilakukan pemusnahan adalah hewan rentan PMK dengan kriteria terdeteksi dengan hasil testing menunjukkan hasil positif, menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan PMK , dan berada di kabupaten/kota zona merah dan kuning," seperti dikutip dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022, Sabtu (2/7).
Hasil Negatif
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di salah satu sapi milik warga di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO
Apabila deteksi menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sesuai zona. Bagi hewan rentan PMK yang berada di kabupaten/kota zona kuning dan merah, diwajibkan menjalani karantina wilayah dengan durasi dan pengawasan yang ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner tingkat Kab/Kota.
ADVERTISEMENT
Untuk hewan yang berada di kabupaten/kota zona hijau, dapat dikembalikan ke peternakan dan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya. Peternak, pemilik, atau pengelola konservasi ex-situ diwajibkan menjalankan ketentuan tindakan pengamanan Biosecurity.
Peternakan dan konservasi ex-situ yang berada di kabupaten/kota zona kuning dan merah wajib melakukan vaksinasi.
"Bagi hewan rentan PMK yang termasuk jenis sapi potong dengan usia di bawah 1 tahun, wajib menjalani vaksinasi sebanyak 2 dosis. Untuk hewan rentan PMK selain sapi potong dengan usia di bawah 1 tahun atau hewan rentan PMK lainnya dengan usia pendek, wajib menjalani vaksinasi sebanyak 3 dosis," tertulis dalam SE tersebut.
Petugas pusat kesehatan hewan (Puskeswan) menyiapkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) sebelum disuntikkan ke hewan ternak sapi di kawasan Jalan Bangaris, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/6/2022). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
Peternak wajib melakukan pembersihan, dekontaminasi, dan disinfeksi peternakan dan konservasi ex-situ serta disinfeksi terhadap alat-alat secara berkala. Peternak melaksanakan pemeriksaan gejala klinis pada hewan rentan PMK secara rutin melalui koordinasi dengan pejabat otoritas veteriner.
ADVERTISEMENT
Hasil Positif
Apabila deteksi virus PMK menunjukkan hasil positif, maka diberlakukan ketentuan sesuai lokasi zona. Bagi yang berada di kabupaten/kota zona merah, hewan rentan PMK disarankan agar dilakukan pemotongan bersyarat atau dilakukan isolasi bergantung pada kondisi hewan ternak PMK yang ditetapkan oleh dokter hewan.
Bagi yang berada di kabupaten/kota zona kuning, hewan rentan PMK dilakukan pemotongan bersyarat, dengan wajib melalui proses pelayuan, melakukan disinfeksi sebelum dan setelah pemotongan.
Bagi yang berada di kabupaten/kota zona hijau, hewan wajib dimusnahkan dan melakukan disinfeksi sebelum dan setelah pemusnahan.