25 Bidang Usaha Dibuka 100 Persen ke Asing, Investasi Belum Tentu Naik

20 November 2018 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira. (Foto: Jafrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira. (Foto: Jafrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang baru saja dilakukan pemerintah dinilai tidak akan efektif dalam meningkatkan laju investasi. Apalagi situasi global yang masih tak menentu ini mengakibatkan investor asing ragu untuk menanamkan modalnya di negara berkembang.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2016, pemerintah telah merevisi DNI menjadi 101 bidang usaha yang diperluas bagi investor asing. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 51 bidang usaha tak ada peminatnya.
Sementara itu pada pekan lalu, pemerintah kembali merevisi DNI menjadi 54 bidang usaha, 25 di antaranya bisa dimiliki investor asing 100 persen.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, dibukanya 25 bidang usaha tersebut kepada investor asing tak serta-merta dapat mendorong realisasi investasi. Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa memperbaiki sistem untuk mendorong investasi.
"Dulu pernah direvisi 101 bidang usaha, 51 tak ada peminatnya. Lho kenapa sekarang malah makin diperluas? Saya bingung logikanya. Dampak dibukanya DNI kepada asing juga tidak berpengaruh pada investasi yang masuk," ujar Bhima kepada kumparan, Selasa (20/11).
ADVERTISEMENT
Dia bilang, untuk mendorong laju investasi, pemerintah bisa mulai dengan membenahi sistem perizinan terintegrasi atau Online Single Submission (OSS). Saat ini, sistem OSS dinilai belum efektif karena masih ada beberapa wilayah dan sektor yang belum terintegrasi dengan sistem.
"Coba lah pemerintah lihat akar masalah yang struktural. Perizinan memulai usaha kita masih rumit, ranking 134. OSS harus diselesaikan dulu koordinasi antara BKPM dan Kemenko Perekonomian," jelasnya.
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Dia pun meminta agar sistem OSS bisa kembali ditarik ke BPKM secepatnya agar tak membingungkan investor. Selain itu, birokrasi di daerah juga masih dinilai menghambat investasi yang masuk ke Tanah Air.
"Kemudian administrasi pembayaran pajak, peringkat di ease of doing business masih 112, birokrasi daerah yang lambat, korupsi dan pembebasan lahan butuh waktu lama. Itu yang harus diselesaikan dulu, baru investor akan masuk," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) di kuartal III 2018 mencapai Rp 84,7 triliun, naik 30,5 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp 89,1 triliun atau turun 20,2 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 111,7 triliun.
Meski demikian, bila dicatat sejak awal tahun 2018, realisasi investasi masih mengalami pertumbuhan. Realisasi investasi (PMA dan PMDN) Januari-September 2018 sebesar Rp 535,4 triliun, naik 4,3 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 513,2 triliun.