3 Fakta soal Kelas BPJS Kesehatan yang Bakal Diubah, Iuran Disesuaikan?

25 November 2020 7:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan perubahan kelas BPJS Kesehatan. Peserta program jaminan kesehatan nasional itu nantinya bakal digolongkan ke dalam kelas standar.
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkapkan, kebijakan tersebut rencananya bakal mulai diterapkan di tahun 2022. Dengan pemberlakukan kelas standar ini, peserta akan digolongkan menjadi dua, yakni penerima bantuan iuran (PBI) serta non-PBI.
Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan lagi besaran iuran yang akan dibayarkan oleh peserta. Berikut fakta-faktanya:

Ada Kelas Standar BPJS Kesehatan Mulai Tahun 2022

Menkes Terawan mengatakan, kelas standar dalam program BPJS Kesehatan direncanakan akan berlaku mulai tahun 2022. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan draf JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan alias KDK.
"Sebagaimana amanat Perpres 64 Tahun 2020, paket manfaat ini akan diberlakukan tahun 2022. Saat ini proses penyesuaian iuran masih dalam tahap awal," ujar Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/11).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota Komisi IX DPR sebelum mengikuti Rapat Dengar Pandapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto

Iuran Peserta BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan

Menkes Terawan mengungkapkan, dengan adanya kelas standar tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh peserta akan disesuaikan lagi. Penyesuaian tarif ini masih dalam tahap pembahasan.
ADVERTISEMENT
Menurut Terawan, penyesuaian tarif itu nantinya akan menggunakan metode aktuaria serta mempertimbangkan kemampuan bayar peserta. Keputusan tersebut juga akan mengacu pada besaran inflasi di sektor kesehatan, serta perbaikan tata kelola JKN.

Iuran Tahun 2021 Mengacu Perpres 75 Tahun 2020

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, besaran iuran yang dikenakan bagi peserta di tahun 2021 akan mengacu pada Perpres 75 Tahun 2020.
Dalam Perpres terbaru tersebut, iuran kelas 1 tercatat sebesar Rp 160.000 per bulan. Selanjutnya untuk kelas II Rp 110.000, serta kelas III sebesar Rp 42.000.
Secara khusus untuk kelas III, besaran subsidi yang diberikan pemerintah yakni Rp 7.000. Dengan demikian, peserta akan membayar sebesar Rp 35.000.
Sedangkan saat ini, besaran subsidi yang diberikan pemerintah yakni Rp 16.500, sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500.
ADVERTISEMENT