3 Jurus BPJS Kesehatan Agar Peserta Disiplin Bayar Iuran

18 Oktober 2019 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Persalinan merupakan salah satu jenis layanan kesehatan yang paling banyak menyerap biaya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Belum lama ini, BPJS Kesehatan melakukan analisis terhadap perilaku peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang hamil.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, ada 64,7 persen ibu hamil yang baru menjadi peserta JKN-KIS satu bulan sebelum mendapatkan layanan persalinan.
“Tak hanya itu, bahkan 43,2 persen dari mereka mulai menunggak iuran sebulan setelah memperoleh manfaat pelayanan persalinan. Hal ini menunjukkan kecenderungan perilaku adverse selection yang merugikan BPJS Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, dalam acara Ngopi Bareng JKN: Upaya Penanggulangan Perilaku Adverse Selection dalam Layanan Persalinan di Hongkong Cafe, Jakarta, Jumat (18/10).
Sebagai perbandingan, beberapa negara di dunia memiliki sejumlah alternatif upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial kesehatan dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran, serta mengurangi adverse selection, khususnya bagi peserta yang sedang hamil atau merencanakan kehamilan.
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Alternatif pertama, dengan memberlakukan masa tunggu (waiting period) selama 6 bulan. Artinya, jaminan manfaat layanan persalinan baru bisa diperoleh jika seseorang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Iqbal menjelaskan, skema waiting period dalam layanan persalinan adalah hal yang lumrah dilakukan di berbagai negara yang mengelola jaminan sosial, seperti Filipina, Thailand, Vietnam, dan Ghana, mengingat tanggal persalinan relatif dapat diperkirakan dengan baik.
“Di Ghana, ada kebijakan waiting period khusus untuk layanan persalinan selama 6 bulan. Sedangkan di Thailand waiting period diberlakukan 6 bulan, ditambah dengan pembayaran iuran di muka minimal 3 bulan. Sementara di Vietnam, waiting period-nya 12 bulan, ditambah pembayaran iuran di muka minimal 6 bulan. Di Thailand bahkan lebih lama lagi yaitu 15 bulan, ditambah dengan pembayaran iuran di muka minimal 7 bulan,” papar Iqbal.
Alternatif kedua, dengan memberlakukan urun biaya untuk layanan persalinan. Amerika Serikat merupakan salah satu negara penyelenggara jaminan sosial yang memberlakukan kebijakan urun biaya tersebut.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, kebijakan mengenai urun biaya telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 81) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 (Pasal 9) tentang Besaran Urun Biaya. Meski demikian, Iqbal menyebut jika alternatif ini bisa memberatkan pengeluaran peserta dan tidak memberi efek jera terhadap perilaku adverse selection.
“Alternatif ketiga yang diterapkan di negara lain adalah melalui pembayaran iuran untuk 12 bulan di muka setelah mendapatkan layanan persalinan. Selain untuk memenuhi kewajiban membayar iuran, ini dimaksudkan untuk memastikan terjaminnya pelayanan kesehatan ibu dan bayinya selama satu tahun ke depan, yang merupakan periode waktu ibu dan bayi membutuhkan pemeriksaan rutin,” kata Iqbal.