3 Perusahaan Tambang Batu Bara Generasi I Ajukan Perpanjangan Kontrak ke ESDM

27 Agustus 2020 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah kapal tongkang membawa batu bara yang menunggu masuk bongkar muat di pelabuhan tanjung priok. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal tongkang membawa batu bara yang menunggu masuk bongkar muat di pelabuhan tanjung priok. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga dari tujuh perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama telah mengajukan perpanjangan kontrak ke Kementerian ESDM. Perpanjangan kontrak yang diajukan untuk mengubah izin kontrak PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
ADVERTISEMENT
Ketiga PKP2B tersebut adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Multi Harapan Utama. Ketujuh perusahaan pemegang kontrak PKP2B itu bakal habis masa operasinya mulai tahun ini hingga 2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, merujuk pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Kontrak Karya (KK) maupun PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian. UU Nomor 3 Tahun 2020 merupakan UU Minerba yang baru saja disahkan.
Dalam UU baru tersebut, disebutkan juga kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Perpanjangan kontrak diberikan dengan syarat ada peningkatan penerimaan negara dari para kontraktor.
ADVERTISEMENT
"Upaya peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui penerimaan pajak dan PNBP, dan luas wilayah IUPK sesuai RPSW (Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah) yang disetujui menteri," kata Ridwan dalam rapat dengar pendapat perdananya sebagai Dirjen Minerba yang baru di Komisi VII DPR RI, Kamis (27/8).
Ridwan Djamaluddin Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain penerimaan negara yang harus bertambah, syarat lain jika kontraknya mau diperpanjang adalah para kontraktor wajib melaksanakan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara di dalam negeri. Lalu, Menteri ESDM (Arifin Tasrif) dalam memberikan IUPK sebagai kelanjutan operasi mempertimbangkan sejumlah hal, mulai dari keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan dalam rangka konservasi, serta kepentingan nasional.
"Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK apabila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Terkait kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian diajukan kepada Menteri ESDM, kata Ridwan, paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.
Sebelumnya diberitakan, usai RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang pada Mei 2020 lalu, para pengusaha tambang batu bara pemegang kontrak PKP2B generasi pertama langsung ramai-ramai mengajukan perpanjangan ke pemerintah.
Legal Manager Arutmin Indonesia Ezra Sibarani pernah mengatakan pemerintah masih mengevaluasi perpanjangan yang diajukan Arutmin. Kata dia, UU Minerba yang baru menguatkan hak perusahaan melakukan perpanjangan karena diatur juga di dalam Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2014. Kontrak Arutmin akan habis pada 1 November 2020.
"Kita masih dalam proses evaluasi. Sebenarnya hak perpanjangan sudah ada di PKP2B dan PP 77/2014. Undang-Undang yang baru mengkonfirmasi hak tersebut," kata dia kepada kumparan, Rabu (12/5).
ADVERTISEMENT
Selain Arutmin, keenam perusahaan tambang batu bara yang juga izin operasinya bakal berakhir adalah PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).