4,3 Juta Masyarakat Indonesia Berutang via Aplikasi Pinjaman Online

2 Mei 2019 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Aftech, Niki Santo Luhur (kanan). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Aftech, Niki Santo Luhur (kanan). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemanfaatan industri keuangan berbasis teknologi (Fintech) atau pinjaman online di Indonesia semakin tinggi. Hal tersebut tergambar dalam Annual Member Survey Report yang dilakukan Asosiasi Financial Technology Indonesia (Aftech) hingga akhir 2018.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Aftech, Niki Santo Luhur, mengatakan total penyaluran pinjaman sepanjang 2018 mencapai Rp 22,6 triliun untuk 4,35 juta nasabah. Pinjaman ini berasal dari sebanyak 207.507 pemberi pinjaman atau lender
Selain itu, sepanjang 2018 total transaksi fintech pembayaran atau digital payment tercatat mencapai Rp 47 triliun. Sedangkan volume transaksinya mencapai 2,9 miliar transaksi selama 2018.
"Angka-angka ini sangat real, bukan bohong. Ini yang terjadi di lapangan," kata Niki di Satrio Tower Bulding, Jakarta, Kamis (2/5).
Adapun berdasarkan survei tersebut hingga akhir 2018 jumlah anggota Aftech mencapai 178 startup. Angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2016 saat Aftech terbentuk, yakni hanya berjumlah 6 startup.
Ketua Umum Aftech, Niki Santo Luhur. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Dengan anggota yang sudah mencapai 178 startup, Aftech mencatat total investasi fintech di Indonesia pada 2018 meningkat 93 persen dibandingkan 2017. Pertumbuhan industri yang cukup signifikan ini berbanding lurus dengan respons pasar yang cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
Niki juga menjelaskan dari berbagai jenis fintech yang berkembang saat ini, pinjaman online merupakan jenis yang paling banyak digunakan masyarakat. Porsinya mencapai 39,6 persen. Kemudian disusul pembayaran digital yang mencapai 26,4 persen.
Padahal menurut Niki, jika dilihat dari kiprahnya, pembayaran digital lebih matang karena sudah beroperasi sejak 3 hingga 5 tahun yang lalu. Sedangkan pinjaman online merupakan pemain pendatang, yang baru beroperasi satu hingga 3 tahun belakangan.
"Kami berharap meningkatnya penggunaan fintech di masyarakat memberikan kontribusi positif pada inklusi keuangan," katanya.