4 Fakta Soal Turunnya Harga BBM Nonsubsidi hingga Premium

11 Februari 2019 8:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SPBU Pertamina Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SPBU Pertamina Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Selama periode 6-10 Februari 2019 ada 5 badan usaha yang tercatat menurunkan harga BBM nonsubsidi secara variatif. Penurunan harga ini dilakukan mengikuti tren harga minyak dunia yang juga terus turun.
ADVERTISEMENT
Tak hanya BBM nonsubsidi, BBM jenis Premium yang selama ini hanya dijual oleh PT Pertamina (Persero) sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pun ikut turun untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
Berikut 5 poin penting tentang penurunan harga BBM di dalam negeri:
1. Dalam Sepekan, 5 Badan Usaha Turunkan Harga BBM Nonsubsidi
Kementerian ESDM menyatakan kelima badan usaha yang telah menurunkan harga BBM nonsubsidi sejak 6 Februari hingga kemarin (10/2) adalah PT Aneka Petroindo Raya, PT Vivo Energy Indonesia, PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT Pertamina (Persero).
Penurunan harga dilakukan karena tren harga minyak dunia yang terus turun dan rupiah yang terus menguat terhadap dolar Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Tapi, ada 3 badan usaha yang tidak menurunkan harga jual BBM nonsubsidi, yakni PT AKR Corporindo Tbk, PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, dan PT Garuda Mas Energi. Ketiganya tidak menurunkan harga karena saat ini masih sesuai dengan ketentuan yang ada.
2. Penurunan Dilakukan Karena Ada Aturan Baru
Kementerian ESDM menerbitkan aturan baru tentang harga BBM nonsubsidi dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19K/10/MEM/2019.
Beleid ini mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Aturan ini diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 1 Februari 2019.
Dalam Kepmen baru ini, Jonan mematok batasan margin badan usaha, yakni:
ADVERTISEMENT
a. paling rendah 5 persen dari harga dasar; dan
b. paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Petugas harus berhati-hati dan selalu waspada. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
3. Harga BBM Nonsubsidi Turun Rp 50 hingga Rp 1.100 per Liter
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan penurunan harga BBM nonsubsidi tersebut bervariasi pada masing-masing badan usaha, berkisar Rp 50 hingga Rp 1.100 per liter.
Selain harga minyak dunia yang terus turun, harga BBM turun karena nilai tukar rupiah menguat. Dalam aturan ini, kata dia, ditetapkan batas bawah sebesar 5 persen dan batas atas sebesar 10 persen.
Penurunan harga ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan pengusaha sekaligus yang tidak mengambil keuntungan terlalu besar.
4. BBM Premium Juga Turun Rp 100 Per Liter di Jawa, Madura, Bali
ADVERTISEMENT
Tak hanya BBM nonsubsidi, harga jual BBM Premium juga turun. Penurunan dilakukan di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebesar Rp 100 per liter dari harga sebelumnya Rp 6.550 menjadi Rp 6.450 perliter. Harga baru ini berlaku sejak (10/2) pukul 00:00 WIB.
Dengan penurunan ini, harga jual Premium kini sama di semua daerah di Indonesia. Sebelumnya, harga BBM Premium di luar Jamali sudah dipatok Rp 6.450 per liter.