4 Kebijakan Cukai Yang Diteken Pemerintah Selama Pandemi

23 Desember 2020 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melaporkan telah menerbitkan empat kebijakan cukai selama pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Haryanto, mengatakan melalui empat kebijakan tersebut pemerintah berupaya memberikan beberapa stimulus fiskal melalui kebijakan cukai hasil tembakau agar industri tetap survive di tengah pandemi.
"Pertama, pembebasan cukai etil alkohol. Kalau selama ini bicara cukai asosiasinya selalu rokok. Padahal barang kena cukai di Indonesia ada yaitu 3 rokok sendiri, minuman yang mengandung etil alkohol atau miras, dan etil alkohol sendiri," ujar Nirwala dalam Webinar: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau: Solusi atau Simalakama?, Rabu (23/12).
Nirwala mengatakan, pembebasan cukai etil alkohol bermula ketika awal pandemi, masyarakat kesulitan memperoleh hand sanitizer dan disinfektan yang bahan baku utamanya adalah etil alkohol.
"Makanya kami keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2020 karena semua produsen hand sanitizer sudah full kapasitas makanya kami buka penggunanya untuk mendapatkan kebebasan dan Alhamdulillah Juni sudah mulai mudah diperoleh untuk hand sanitizer segala macam," ujar Nirwala.
ADVERTISEMENT
Kedua, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam SE 05 tahun 2020 tentang perpanjangan waktu penarikan produk hasil tembakau dengan pita cukai TA 2019 yang ada di pasaran.
"Dalam kondisi PSBB, penarikan produk rokok beredar di pasar sejak 2019 seharusnya ditarik paling lambat 1 Juni diundur jadi 1 Agustus," ujarnya.
Pemusnahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi, Jawa Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kemudian pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pengambilan pita cukai. Menurut Nirwala, apabila di Jakarta diberlakukan lockdown maka pengambilan pita cukai dilakukan langsung di penyedia cukai.
"Selain mengenai pengambilan pita cukai, karena kami khawatir kalau lockdown pita cukai tidak bisa diambil ke kantor pusat di Rawamangun, kami sudah siapkan plan pita cukai bisa kami kirim langsung ke kantor yang mengawasi atau perusahaan bisa ambil langsung ke Peruri jika Jakarta lockdown," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, pemerintah juga memberikan pelonggaran pembayaran cukai. Sebab cukai merupakan pajak tidak langsung yang dibayarkan oleh konsumen. Sehingga perusahaan kemudian diberi waktu penundaan pembayaran dari yang awalnya 2 bulan menjadi 3 bulan.
"Karena yang bayar konsumen dari masa sulit kemarin kami beri penundaan dari 2 bulan menjadi 3 bulan. Ini pun dilindungi UU, karena di UU 3 bulan. Inilah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di masa pandemi," ujarnya.