4 Tahun Berturut-turut, Laporan Keuangan Bakamla Dapat Disclaimer BPK

14 Juli 2020 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendes jadi warga kehormatan Bakamla di Nunukan Foto: ANTARA FOTO/M Rusman
zoom-in-whitePerbesar
Mendes jadi warga kehormatan Bakamla di Nunukan Foto: ANTARA FOTO/M Rusman
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer terhadap laporan keuangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2019. Sehingga tahun lalu merupakan keempat kalinya secara berturut-turut BPK memberikan opini disclaimer kepada Bakamla.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada tahun 2017 dan 2016 bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla juga mengantongi opini disclaimer dari BPK.
Sementara pada tahun 2018 dan tahun lalu, Bakamla menjadi satu-satunya lembaga pemerintahan yang mendapatkan opini disclaimer dalam laporan keuangan.
Dalam hasil laporan keuangan pemerintah pusat 2019, Bakamla dilaporkan memiliki catatan pungutan yang belum memiliki dasar hukum dan digunakan langsung sebesar Rp 2,34 miliar. Ini berupa penerimaan dari hasil kerja sama dengan PT ITI sebesar Rp 1,47 miliar, yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Bakamla sebesar Rp 266,89 juta dan digunakan untuk kebutuhan lain serta pembayaran yang diindikasikan tidak sah dari sisa dana yang tidak dialokasikan dalam operasi sebesar Rp 598,3 juta.
ADVERTISEMENT
“Bakamla juga memiliki permasalahan kekurangan volume pekerjaan pada belanja barang sebesar Rp 7,97 miliar, di antaranya adalah kelebihan pembayaran atas penyaluran BBM ke Kapal Patroli Laut pada tanggal 31 Desember 2019 untuk BBM yang belum diterima sebesar Rp 7,86 miliar,” tulis laporan BPK tersebut seperti dikutip kumparan, Selasa (14/7).
Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia saat sambangi Kemenkopolhukam. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Selain itu, permasalahan signifikan klaim asuransi yang diperoleh tidak dipergunakan untuk mengganti mesin kapal yang terendam banjir sebesar Rp 41,69 miliar.
Secara keseluruhan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pasa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
Opini WTP diberikan atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap 87 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan secara konsolidasi pada 88 Laporan keuangan tersebut, 84 LKKL dan 1 LKBUN atau 96,5 persen mendapatkan opini WTP; 2 LKKL atau 2,3 persen mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP); dan 1 LKKL mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer (1,2 persen).