5 Jurus Kemendag untuk Tekan Harga Gula yang Tengah Melambung

25 Mei 2020 16:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gula pasir. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gula pasir. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Harga komoditas gula terpantau tinggi dalam beberapa bulan terakhir. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membeberkan berdasarkan hasil evaluasi, pantauan dan pengawasan di lapangan, harga gula yang tinggi disebabkan oleh beberapa faktor.
ADVERTISEMENT
Pertama, terganggunya supply gula impor karena beberapa negara menetapkan lockdown atau karantina wilayah. Kedua, adanya mata rantai distribusi yang cukup panjang untuk sampai ke tangan konsumen. Ketiga, ada pelaku bisnis gula yang nakal baik produsen, distributor, maupun pedagang di pasar yang menahan gula dan mempermainkan harga.
Guna menekan laju melonjaknya harga gula hingga sesuai HET, ada lima langkah strategis yang diambil Kementerian Perdagangan.
“Pertama, mengutamakan penyerapan pasokan gula dari tebu rakyat, dan untuk pemenuhan stok gula dalam negeri juga dilakukan impor raw sugar yang diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh BUMN dan Swasta, dan impor GKP langsung oleh BUMN,” ungkap Agus dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
Kedua, meminta produsen dan distributor untuk memutus mata rantai distribusi yang panjang sehingga gula tersebut bisa langsung ke pedagang pasar rakat dan ritel modern. Produsen yang mendapatkan penugasan mengolah gula impor raw sugar menjadi GKP harus menurunkan harga jual kepada Distributor maksimal Rp 11.200/kg sehingga harga gula bisa disalurkan kepada ritel modern dan pasar rakyat sesuai HET.
Gula Kristal Putih Impor 2020 dari Perum Bulog. Foto: Istimewa
Ketiga, Kemendag juga meminta produsen melakukan penyaluran gula langsung ke pasar rakyat baik kepada pedagang dan konsumen dengan melibatkan tim monitoring Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan dengan harga sesuai HET.
Keempat, melakukan operasi pasar gula langsung untuk menurunkan harga secara signifikan. Operasi pasar dilakukan melalui kerjasama dengan distributor gula yang menyalurkan gula secara langsung ke pasar dengan harga sesuai HET Rp 12.500/kg.
ADVERTISEMENT
Kelima, sebagai implementasi dari pengawasan yang dilakukan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan penindakan kepada distributor gula yang melakukan penyimpangan distribusi gula.
Terbaru, Kemendag telah melakukan penindakan kepada distributor gula yang menjual kepada distributor kedua hingga distributor ke D-3 dan D-4 bahkan dijual lintas Provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000/kg di Kota Malang, Jawa Timur.
Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai kepada konsumen akhir sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500/kg di tingkat konsumen sulit tercapai.
“Kemendag telah menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum oleh Satgas Pangan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT