500 Diaspora Indonesia di AS Tertipu Investasi Bodong, Literasi Keuangan Rendah?

16 Juni 2021 11:25 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ratusan warga dan diaspora Indonesia di Amerika Serikat diduga menjadi korban investasi bodong. Penipuan investasi tersebut dijalankan dengan pola skema piramida atau dikenal sebagai skema ponzi. Berikut kumparan merangkum beberapa faktanya:
ADVERTISEMENT

Disebarkan via Facebook, Tergiur Bunga Double Digit

Berdasarkan informasi yang diberitakan voaindonesia.com, seorang diaspora Indonesia di New York, Gunawan Widjaja, mengaku awal mendapatkan informasi investasi itu dari media sosial facebook perkumpulan Hibachi dan Pondok Gaul.
“Nama yang menawarkan program ini Immanuel Jaya. Saya tergiur karena program itu menawarkan bunga 18 persen per bulan. Jadi pada 19 Oktober 2019 saya menelpon orang itu, saya masih ingat sekali,” kata Gunawan Widjaja awal Juni lalu, dikutip kumparan pada Selasa (15/6).
Berbeda dengan Gunawan, seorang mahasiswa New York University, Steven Caraballo, mengatakan dijanjikan mendapatkan keuntungan dari bunga 15 persen ditambah keuntungan tambahan jika merujuk orang-orang lain sebesar 2 persen. Ia mengenal skema ponzi dari istri dan teman-teman kerja istrinya.
ADVERTISEMENT
“Saya dijanjikan mendapat 15 persen dan bonus rujukan 2 persen dari apa yang saya investasikan. Untuk pertama kali, saya menerima bunga dari empat ribu dolar yang saya berikan. Saya yakin ini cara mereka meraih kepercayaan kami,” ujar Steven.
Ilustrasi investasi. Foto: Pixabay
“Jadi pertama kali saya mendapat uang yang saya berikan ditambah bunganya. Tetapi ketika saya mulai menanamkan lebih banyak uang, saya tidak mendapat apapun. Total kerugian saya USD 55 ribu,” tambahnya.

Korban Diperkirakan Lebih dari 500 Orang

Gunawan Widjaja dan Steven Caraballo bukan satu-satunya korban dugaan penipuan investasi dengan pola skema piramida atau ponzi ini. Menurut Atase Kepolisian di Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI di Washington DC, Ary Laksmana Widjaja, hingga saat ini diperkirakan sudah lebih dari 500 warga dan diaspora Indonesia yang menjadi korban.
ADVERTISEMENT
“Yang sudah melapor memang belum banyak, tapi kami perkirakan ada lebih dari 500 orang yang menjadi korban. Kami sudah menyampaikan informasi awal pada penegak hukum di Amerika, dalam hal ini FBI (Biro Penyidik Federal), juga mengkoordinasikan laporan-laporan yang masuk,” ungkap Ary.

Kerugian Capai USD 10.000 per Orang, Tapi Korban Enggan Lapor

Ary Laksamana Widjaja berulangkali menyerukan kepada seluruh warga dan diaspora Indonesia yang menjadi korban untuk berani melapor kepada pihak berwenang, baik polisi setempat maupun FBI.
“Katakan lah ada yang melapor di New York, Los Angeles, Houston, Chicago, Tennessee dan sebagainya; mungkin satu dua orang dengan kerugian 5-10 ribu dolar per orang. Tampaknya kecil. Tapi jika yang melaporkan banyak maka akan tampak bahwa secara keseluruhan kasus ini besar dan aparat akan bertindak lebih cepat untuk mencegah lebih banyak korban yang jatuh,” ujar Ary.
ADVERTISEMENT
Ary memahami keengganan warga dan diaspora Indonesia melapor karena sebagian ada yang tidak memiliki dokumen resmi. Ia mendorong mereka untuk melapor dan jangan takut dengan status keimigrasian. Sebab, kata Ary, tidak ada kaitan antara permasalahan hukum pidana dan perdata dengan keimigrasian.
Ilustrasi penipuan Foto: Pixabay
Meski demikian tidak ada yang bisa menjamin bahwa korban tidak akan dideportasi setelah melapor. Sebab ada kendala pada keimigrasian pada warga RI yang tak berdokumen lengkap.
"Saya tidak dapat menjanjikan hal itu, tetapi sudah berulangkali disampaikan oleh para penegak hukum di Amerika dan juga pihak berwenang beberapa negara bagian yang dikenal sebagai 'sanctuary states' – bahwa mereka tidak akan mencampuradukkan antara masalah hukum pidana/perdata ini dengan status keimigrasian,” terang Ary.
ADVERTISEMENT
“Lain halnya jika mereka yang menjadi pelaku, jika ditangkap dan diketahui overstay maka akan segera dideportasi. Namun sebagai korban, posisi mereka lain,” tambahnya.

Skema Ponzi

Dugaan penipuan dengan skema ponzi kali ini merupakan salah satu dari beberapa skema yang pernah ada di Amerika. Sebelumnya pada Februari lalu SEC Amerika mengungkap investasi berskema ponzi oleh penasihat investasi GPB Capital Holdings yang menelan korban lebih dari 17.000 investor ritel. Total kerugian diperkirakan mencapai USD 1,7 miliar.
Pemilik dan CEO GPB Capital Holdings David Gentile, pemilik agen penempatan GPB Capital Ascendant Jeffry Schneider dan mantan mitra GPB Capital Jeffrey Lash dituduh menggunakan dana investor untuk membayar distribusi bulanan pada investor lama.
Pada tahun 2008 juga pernah terungkap kasus penipuan dengan skema ponzi terbesar di Amerika oleh Bernard Madoff. Total kerugian dari penipuan yang dilakukannya mencapai USD 50 miliar. Korban bervariasi mulai dari bank-bank besar seperti HSBC dan yayasan-yayasan amal, hingga investor kecil. Madoff meninggal di penjara 14 April lalu.
ADVERTISEMENT