news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

6,6 Juta UMKM Sudah Dapat Bantuan Produktif per 1 April

6 April 2021 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UMKM Binaan BRI.  Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
UMKM Binaan BRI. Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
Tahun ini sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro ditargetkan akan menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM melaporkan, dari target tersebut per 1 April 2021, sudah ada sebanyak 6,6 juta pelaku usaha mikro yang menerima bantuan senilai masing-masing Rp 1,2 juta.
ADVERTISEMENT
“Sampai dengan 1 April kemarin, telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di kementerian kita dan telah disalurkan kepada kurang lebih 6,6 juta pelaku usaha mikro. Dengan anggaran sebesar Rp 7,9 triliun,” ujar Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/4).
Eddy merinci sebanyak 6,6 juta penerima bantuan tersebut merupakan bagian dari total penerima BPUM di tahap I. Adapun penyaluran BPUM pada tahun ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, bantuan akan diberikan untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar di tahun lalu namun dananya belum sempat cair. Kedua, bantuan akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang baru terdaftar tahun ini.
Sehingga untuk penyaluran tahap pertama, ada 3,2 juta pelaku usaha mikro yang masih mengantre untuk menerima BPUM. Menurut Eddy saat ini pihaknya masih melengkapi data untuk 3,2 juta penerima tersebut. Pihaknya menargetkan proses kelengkapan data bisa selesai pada akhir bulan ini. “Diusahakan data masuk akhir April agar bisa masuk ke proses selanjutnya,” ujar Eddy.
com-Bank BRI yang memiliki komitmen untuk fokus terhadap pemberdayaan UMKM. Foto: dok. BRI
Dalam penyaluran BPUM 2021, Kemenkop dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Usaha Mikro.
Kemenkop UKM telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021. Dalam waktu dekat dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan, akan dilakukan sosialisasi langsung kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta masyarakat di beberapa wilayah.