news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

7,6 Juta Debitur Dapat Keringanan Cicilan Kredit Perbankan di 2020

15 Januari 2021 21:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi UMKM. Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM. Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi restrukturisasi kredit yang sudah berjalan sejak Maret hingga Desember 2020 telah mencapai Rp 971 triliun.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui pada Maret 2020 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus COVID-19).
Program keringanan cicilan kredit ini diberikan bagi debitur yang terdampak pandemi COVID-19.
“Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, sampai dengan akhir Desember 2020 program restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai nilai Rp 971 triliun diberikan kepada 7,6 juta debitur atau sekitar 18 persen dari total kredit perbankan,” ujar Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam dalan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (15/1).
Wimboh merinci jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 386,6 triliun berasal dari 5,8 juta debitur. Sementara untuk non-UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,8 juta debitur dengan nilai sebesar Rp 584,4 triliun.
Ketua MES Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Silatuhrahim Kerja Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (15/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sedianya program restrukturisasi ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2021. Namun setelah mencermati perkembangan dampak COVID-19, OJK pun memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi cicilan kredit hingga Maret 2022. Perpanjangan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
ADVERTISEMENT
Menurut Wimboh, dengan program restrukturisasi tersebut, Rasio Non-Performing Loan gross perbankan dapat dijaga pada 3,06 persen. Angka ini sedikit lebih tinggi dibanding realisasi pda 2019 yang tercatat 2,53 persen. Sedangkan NPL net tercatat 0,98 persen. Lebih rendah dibanding realisasi 2019 yang tercatat sebesar 1,19 persen.
Sementara Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan juga terjaga mencapai 23,78 persen. Sebagai dampak dari belum pulihnya pertumbuhan kredit, Wimboh melaporkan tingkat LDR juga menurun dengan tajam menjadi sebesar 82,2 persen. Angka ini turun signifikan dari tahun 2019 yang sebesar 93,64 persen.
Meski demikian menurut Wimboh, likuiditas perbankan masih cukup memadai ditandai oleh alat likuid perbankan yang terus meningkat mencapai sebesar Rp 2.111 triliun dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 1.251 triliun. Sedangkan Dana Pihak Ketiga yang tumbuh sebesar 11,11 persen yoy.
ADVERTISEMENT
“Kondisi permodalan yang cukup tinggi dan kondisi likuiditas yang sample sebagaimana kami uraikan di atas akan memberikan ruang yang cukup besar untuk mendorong pertumbuhan kredit ke depan,” tandasnya.