8 Gedung Pemerintah Ditanggung Asuransi Bencana Mulai Tahun Ini

14 Februari 2020 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kementerian Perhubungan Foto: Jihad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kementerian Perhubungan Foto: Jihad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak delapan gedung milik pemerintah bakal diasuransikan negara. Asuransi ini merupakan proyek pertama pemerintah untuk melindungi aset milik pemerintah dari keadaan genting tak terduga seperti bencana.
ADVERTISEMENT
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, sebenarnya ada sepuluh gedung yang ditargetkan, tapi baru delapan yang disepakati.
Kedelapan gedung pemerintah itu adalah Bappenas, Kementerian Perhubungan, Lemhanas, BPKP, LKPP, TVRI, BMKG, dan DPD.
"Ini ada 10 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang akan diasuransikan pada 2020, bangunan saja atau gedung kantor pada tahap pertama," kata dia di Gedung DKJN, Jakarta, Jumat (14/2).
Gedung Bappenas Foto: Lolita/kumparan
Dengan adanya asuransi ini, nantinya setiap K/L akan membayar premi. Besaran preminya disesuaikan dengan tarif tetap dikalikan dengan nilai setiap aset K/L. Jadi, akan berbeda setiap institusi.
"Ini lagi dihitung asetnya berapa dikalikan premi. Kalau Kementerian PU nanti lebih banyak lagi karena asetnya banyak. Ini 10 K/L di luar Kementerian Keuangan (yang sudah diasuransikan dulu)," kata dia.
ADVERTISEMENT
Selain 10 K/L, tahun depan pihaknya akan mengasuransikan K/L lain. Encep menargetkan, ada 20 K/L yang bakal dikejar tahun depan.
"Kita ingin asuransi terpercaya namanya asuransi BMN (Barang Milik Negara) yang terbitkan itu hanya satu oleh konsorsium BMN. Asuransi satu, preminya satu," kata dia.