8 Titik Sumur Pertamina Berada di Sawah Indramayu Terkendala Perizinan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dipertanyakan oleh Anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar Bambang Hermanto. Dia menyebutkan, hampir mayoritas lahan di Indramayu adalah sawah, sehingga kondisi tersebut bisa menyulitkan kegiatan pengeboran Pertamina.
"Kalau misalnya ditemukan ada satu sumber minyak di situ, kemudian harus diganti lahan lain, saya kira sudah susah di sana. Apa upaya Pertamina, kalau tidak lewat begitu saja tuh sumur, kalau diganti (lahannya) sudah susah," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR, Rabu (27/3).
Merespons pertanyaan Bambang, PTH Direktur Utama Pertamina EP Ibnu Suhartanto mengakui ada kendala di beberapa titik sumur pengeboran yang masih memproses izin lahan pertanian sawah dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Upaya-upaya sudah kami lakukan dari tahun lalu, sehingga ada sedikit delay dari schedule pengeboran karena kami harus menyelesaikan perizinan itu ada di daerah Jatibarang, Cemara, Bango Dua, kemudian di sekitar Indramayu," ungkapnya.
"Ada 8 (titik sumur pengeboran), 7 sumur development atau pengembangan dan 1 sumur eksplorasi," tambah Ibnu.
ADVERTISEMENT
Ibnu menyebutkan, Pertamina tengah berdiskusi intensif dengan Menteri Pertanian (Mentan), SKK Migas, dan pemangku kepentingan terkait. Namun, hingga kini belum mendapatkan persetujuan final atas nasib pengeboran itu.
"Sampai sekarang kami masih mengusahakan, berdiskusi intens dengan Mentan, bagaimana solusinya kalau ternyata seluruh lahan di Indramayu LSD dan LP2B, itu sekarang masih intens," tuturnya.
Fakta bahwa hampir seluruh wilayah Indramayu merupakan bagian dari LP2B dan LSD, kata dia, menjadi pertimbangan besar Pertamina. Sebab, permasalahan ini menyangkut ketahanan pangan dan energi.
"Tentunya ada irisan antara ketahanan energi dan ketahanan pangan, harapannya kami bisa tetap pekerjaan itu menyelesaikan pengeboran dan tidak mengganggu ketahanan pangan," tegasnya.
Ibnu memastikan, Pertamina tidak memiliki kewajiban membeli sawah. Jika Pemerintah Daerah bisa menyediakan lahan tersebut, Pertamina hanya perlu mengaktivasi sawahnya. Pun sejauh ini, masih ada sumur lain yang bukan kawasan persawahan.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada sebagian di Indramayu tidak masuk LSD karena kita lokasinya cluster, lahan eksisting yang sudah lama sebelum aturan LSD ada. Kami kalau yang lama sudah perizinan karena tentunya kami tidak berani untuk menabrak aturan, kami tetap comply dengan aturan yang ada," pungkas Ibnu.